Disaksikan Prabowo Subianto, Satgas PKH Serahkan Uang Sebesar Rp. 13,2 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII Sebanyak 259 Ribu Hektare Lahan yang Telah Dikuasai Kembali kepada Negara

Teks Foto : Presiden Republik Indonesia, Letnan Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto menghadiri Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 13.241.335.681.910,13 atau Rp. 13,2 triliun serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII juga menyerahkan sebanyak 259 ribu hektare lahan yang telah dikuasai kembali kepada Negara hasil rampasan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta Pusat, Selasa (06/10/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Kejaksaan Agung)

1kabar.com — JAKARTA | Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaksanakan kegiatan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 13.241.335.681.910,13 atau Rp. 13,2 triliun serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VIII juga menyerahkan sebanyak 259 ribu hektare lahan yang telah dikuasai kembali kepada negara.

Kegiatan ini tersebut penyerahan uang dan lahan tersebut digelar di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta Pusat, Selasa (06/10/2026). Penyerahan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas) PKH diwakili oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyerahan juga disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Letnan Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto dan sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih.

“Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyampaikan, hari ini kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang sebesar Rp. 13.241.335.681.910,13 atau Rp. 13,2 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk disetorkan ke kas negara,” ucap Burhanuddin dalam siaran persnya di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Jakarta Pusat, Selasa (06/10/2026).

Sambungnya, Burhanuddin merinci uang tersebut berasal dari hasil penagihan dan denda administratif di bidang kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus, serta penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Berasal dari yang pertama adalah hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp. 13.241.335.681.910,13 atau Rp. 13,2 triliun. Kedua penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus sebesar Rp. 1.535.750.234.271,00, dan penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp 8.229.846.923.898,00,” kata Burhanuddin.

Lanjutnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga menyerahkan sebanyak 259.230,73 hektare lahan yang telah dikuasai kembali kepada negara, lahan tersebut ada yang merupakan kawasan hutan hingga lahan pertambangan.

“Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah pada hari ini akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap kedelapan seluas 259.230,73 hektare yang terdiri dari lahan pada sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare yang akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dikelola oleh Perusahaan PT. Agrinas Palma Nusantara, lahan kawasan hutan berupa hutan konservasi dan kawasan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare akan diserahkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk dilakukan reforestasi dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektare yang akan kami serahkan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia,” sebutnya.

Sejak awal pendiriannya, sambungnya, Burhanuddin menyebut Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali sebanyak 6,2 juta hektare lahan hutan.

Sambungnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga telah menguasai kembali sebanyak 14.600 hektare sebelumnya.

“Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak terbentuknya Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektar. Dua, pada sektor pertambangan. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 14.633,79 hektare,” paparnya.

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia, Letnan Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih kepada seluruh Anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah bekerja keras dengan beragam tantangan.

“Saya menghargai sikap pantang mundur dan pantang menyerah dari Jajaran Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang telah menjaga jutaan hektar lahan negara,” ujar Prabowo Subianto.

Lanjutnya, penyerahan tersebut menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak semata-mata ditujukan untuk menghentikan pelanggaran, tetapi diarahkan pada pemulihan fungsi kawasan hutan, penataan kembali tata kelola sumber daya alam, optimalisasi penerimaan negara, serta pengelolaan aset negara secara produktif dan berkelanjutan.

“Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan terus melaksanakan penertiban secara terukur dan akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak yang sah tetap dihormati dan dilindungi,” kata Prabowo Subianto.

Langkah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjaga kawasan hutan sebagai aset strategis nasional, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta memastikan pemanfaatannya sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Acara penyerahan ini dihadiri Presiden Republik Indonesia, Letnan Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto yang didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi.

Prabowo Subianto disambut sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih yang telah hadir lebih dulu, yakni Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan Menteri Koordinator (Menko) Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia. Turut hadir juga Kapolri Jenderal Polisi, Suyudi Ario Seto serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Selanjutnya, di lokasi telah tersusun tumpukan uang tunai yang akan diserahkan ke kas negara, tumpukan uang pecahan senilai Rp. 100 ribu dalam plastik bening tersebut disusun membentuk semacam piramida tiga sisi, yakni disisi kanan, kiri, dan tengah.(1kbr/jkt/rl40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *