Operasi Gempur Sarang Narkoba di Desa Sei Semayang-Deli Serdang, 2 Barak Narkoba Dibongkar dan Dibakar BNNK Deli Serdang bersama Tim Gabungan, 6 Orang Berhasil Diamankan Positif Amphetamine

Teks Foto : Gerakan pemberantasan narkoba kembali digencarkan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Denpom I/5 Medan dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menggerebek dua bangunan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (06/10/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com — Deli Serdang | Gerakan pemberantasan narkoba kembali digencarkan. Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Denpom I/5 Medan dan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang menggerebek dua bangunan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (06/10/2026).

Operasi Gempur Sarang Narkoba (GSN) yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, Kombes Pol. M. Fadris Sangun Ratu Lana, S.I.K., M.Si. Turut mendampingi Penyidik Ahli Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol. Dr. Bachtiar Marpaung, S.H., S.Sos., M.Hum., Kepaka Seksi Intelijen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Asep Zepanya Pakpahan, S.STP., serta Ketua Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, AKP. Boby Hartawan, S.H., M.H.

Puluhan personel gabungan dikerahkan dalam operasi tersebut. Terdiri dari 19 Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), 24 Personel Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang, dua Personel Denpom I/5 Medan dan 22 Personel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.

Di lokasi pertama, petugas mengamankan tiga orang. Dari bangunan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu ukuran sedang, tujuh plastik klip ukuran sedang yang terdapat bercak sabu, enam set bong, dua timbangan elektrik dan satu sekop sabu. Petugas juga mengamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha M3 warna Hitam.

Bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu kemudian ditertibkan dan dibongkar petugas.

Hasil pemeriksaan tes urine terhadap tiga orang yang diamankan, masing-masing berinisial S, MS dan SS, menunjukkan indikasi positif amphetamine.

Petugas kemudian bergerak ke bangunan kedua. Di lokasi ini, tiga orang lainnya kembali diamankan, yakni MF, H dan Z alias T. Bangunan yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tersebut juga ditertibkan dan dibongkar.

Hasil tes urine terhadap ketiganya juga menunjukkan indikasi positif amphetamine.

Dengan demikian, total enam orang diamankan dalam operasi tersebut dan seluruhnya terindikasi positif amphetamine. Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang untuk menjalani pendataan dan asesmen guna menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang menegaskan Operasi Gempur Sarang Narkoba (GSN) merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah yang dinilai berpotensi menjadi lokasi aktivitas narkoba.

Pasca operasi, petugas akan melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala serta mendalami informasi terkait dugaan jaringan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Upaya tersebut juga diperkuat melalui sosialisasi dan edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta pemberdayaan masyarakat.

Pesan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang tegas. Lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba tidak akan dibiarkan.

Bersama unsur terkait, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang akan terus mempersempit ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Deli Serdang.(1kbr/zul40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *