DPRD Kota Medan Usulkan Perubahan Perda Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Mengatur Pemerintah Kota Medan Hadir di Tengah Masyarakat

Teks Foto : Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, AMd/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Syaiful Siregar)

1kabar.com — MEDAN | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan resmi menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Penjelasan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs Wong Chun Sen, dan dihadiri oleh Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Senin (05/10/2026).

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, AMd., menjelaskan bahwa rancangan perubahan ini merupakan bagian dari fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dalam mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan daerah.

Menurutnya, penanggulangan kemiskinan adalah urusan strategis yang memerlukan kebijakan terarah, terpadu, berkelanjutan, serta didukung basis data yang akurat.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor : 5 Tahun 2015 ini dimaksudkan untuk melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan regulasi nasional dan kondisi sosial-ekonomi masyarakat saat ini,” kata Sri Rezeki dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Senin (05/10/2026).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menambahkan bahwa penanggulangan kemiskinan saat ini tidak lagi sekadar memenuhi kebutuhan dasar, melainkan harus memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi untuk kemandirian masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menetapkan enam poin utama yang menjadi tujuan dari perubahan regulasi ini, antara lain :

1). Menyempurnakan regulasi agar adaptif dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

2). Meningkatkan efektivitas pelaksanaan program secara terpadu dan berkelanjutan.

3). Memperkuat koordinasi lintas Perangkat Daerah serta sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, dan Lembaga Sosial.

4). Menjamin ketepatan sasaran bantuan melalui pemanfaatan data kemiskinan yang valid dan diperbarui secara berkala.

5). Mendorong kesejahteraan warga miskin melalui pemberdayaan ekonomi dan perluasan lapangan kerja.

6). Mewujudkan tata kelola penanggulangan kemiskinan yang transparan dan akuntabel.

Melalui perubahan hukum ini, Pemerintah Kota Medan dan DPRD Kota Medan menargetkan terwujudnya kualitas perencanaan dan pengawasan program yang lebih baik.

Ketepatan pemberian bantuan sosial juga diharapkan meningkat drastis seiring dengan perbaikan akurasi data kemiskinan.

“Sasaran akhir yang ingin kita capai bersama adalah menurunnya tingkat kemiskinan secara signifikan, serta meningkatnya kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kota Medan secara berkelanjutan,” ujar Sri Rezeki dihadapan Forum Paripurna DPRD Kota Medan.(1kbr/sp40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *