Senjata Api Terawat, Pengamanan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam Semakin Siap

Teks Foto : Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pengecekan dan perawatan rutin terhadap senjata api dinas, Kamis (08/10/2026)/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Deli Serdang)

1kabar.com — Deli Serdang | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pengecekan dan perawatan rutin terhadap senjata api dinas, Kamis (08/10/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkala untuk memastikan seluruh senjata api dinas yang menjadi inventaris pengamanan berada dalam kondisi baik, terawat, dan siap digunakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Pemeliharaan secara rutin juga menjadi langkah preventif untuk menjaga keandalan serta memastikan setiap perlengkapan pengamanan dapat mendukung pelaksanaan tugas secara optimal.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi. Adm. Kamtib, Wilson Sibarani, Kasubsi Portatib, Heri Ismanto, Kasubsi Keamanan, Candra Sitepu dan Staf Adm. Kamtib melakukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan komponen senjata, sekaligus melaksanakan perawatan pada bagian-bagian yang memerlukan perhatian.

Proses perawatan dilakukan dengan membongkar bagian-bagian senjata sesuai prosedur, kemudian membersihkan laras dan komponen lainnya dari debu, kotoran, maupun sisa oli yang dapat memengaruhi kondisi dan kinerja mekanisme.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menciptakan serta mempertahankan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.

Kesiapan sarana pengamanan merupakan salah satu faktor pendukung dalam menghadapi berbagai kondisi yang membutuhkan respons cepat dan terukur.

Melalui pelaksanaan pengecekan dan perawatan secara rutin, Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam berkomitmen untuk terus menjaga kesiapan seluruh sarana dan prasarana pengamanan, sekaligus meningkatkan profesionalisme jajaran dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemasyarakatan.(1kbr/ds/nn40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *