Kejati Sumut Masuk Kampus : “Ajak Mahasiswa Polbangtan Medan Menjadi Duta Anti Judi Online dan Hendari Perundungan”

Teks Foto : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajak Mahasiswa Politekhnik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan untuk membentengi diri dari pengaruh buruk tindak pindana perjudian melalui digital judi online serta bersama sama menjadi duta anti bullying dan perundungan/(Doks Foto/Istimewa)

1kabar.com — MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajak Mahasiswa Politekhnik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan untuk membentengi diri dari pengaruh buruk tindak pindana perjudian melalui digital judi online serta bersama sama menjadi duta anti bullying dan perundungan.

Ajakan itu disampaikan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) saat menggelar acara penyuluhan hukum yang bertajuk Jaksa Masuk Kampus di Kampus Politekhnik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan Jalan Binjai Km.10 Medan, pada Rabu (07/10/2026).

Mahasiswa Politekhnik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan harus mampu menjadi pelopor pencegahan judi online, sebab judi online saat ini sudah menjadi trend buruk di masyarakat yang dampak negatifnya sudah sangat mengkhwatirkan.

“Judi online ataupun judi lainnya sama sekali tidak ada manfaat positifnya, semuanya berdampak buruk, menyebabkan kemiskinan, menimbulkan kejahatan jalanan hingga merusak keluarga,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, SH., MH saat membuka sekaligus menyampaikan materi di Kampus yang dihadiri Mahasiswa Politekhnik Pembangunan Pertanian Medan, pada Rabu (07/10/2026).

Sementara itu, narasumber dari Jaksa Fugsional Bidang intelijen Juliana PC Sinaga mengajak Mahasiswa agar menghindari dan mencegah bersama-sama perundungan atau bullying.

Ia menjelaskan bahwa, “Perundungan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai candaan, terlebih apabila dilakukan secara berulang dan menimbulkan tekanan atau dampak terhadap korban, mengacu pada Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat ketentuan pidana mengenai berbagai bentuk kekerasan, penganiayaan, ancaman, penghinaan, dan perbuatan lainnya yang dapat relevan tergantung pada bentuk, unsur, serta akibat dari perbuatan tersebut,” tegasnya.

Usai kegiatan, Direktur Politekhnik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Medan, Nurliana Harahap menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atas pelaksanaan program Jaksa Masuk Kampus di lingkungan Politekhnik Pembangunan Pertanian Polbangtan Medan.(1kbr/mdn/sp40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *