OPINI  

Tiga Bulan Menunggu : Ketika TPG Guru Non-ASN Tak Kunjung Masuk Rekening

Guru Mengajar Setiap Hari, Tagihan Tak Menunggu. Lantas, Ke Mana Guru Non-ASN Harus Mengadu Ketika Tunjangan yang Menjadi Penopang Hidup Tak Kunjung Cair

1kabar.com — Deli Serdang | Bel sekolah tetap berbunyi. Guru tetap masuk kelas.

Papan tulis tetap dipenuhi rumus, tugas dan catatan. Anak-anak tetap membutuhkan guru yang hadir dengan pikiran jernih.

Tetapi ada satu hal yang tidak ikut masuk ke ruang kelas : kepastian kapan hak guru non-ASN dibayarkan.

Memasuki awal Oktober 2026, keluhan mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum diterima masih terdengar. Bagi sebagian guru non-ASN, tunjangan itu bukan sekadar tambahan penghasilan.

Ia telah menjadi penyangga untuk membayar listrik, cicilan, biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, bahkan ongkos menuju sekolah.

Tiga bulan menunggu bukan waktu yang sebentar bagi keluarga yang hidup dari penghasilan terbatas.

Ironisnya, kebijakan pemerintah justru menyebut mulai 2026 penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Guru non-ASN dilakukan setiap bulan, setelah sebelumnya menggunakan pola triwulanan.

Pemerintah menyatakan perubahan itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian kepada guru atas haknya.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan
Lalu, ketika kepastian itu belum dirasakan oleh sebagian guru, siapa yang harus menjelaskan.?.

•Guru Tidak Meminta Belas Kasihan

Guru non-ASN bersertifikat pendidik tidak sedang meminta hadiah.

Mereka meminta hak yang melekat pada profesionalitas dan persyaratan yang telah mereka penuhi.

Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) non-ASN merupakan penghargaan bagi guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi ketentuan.

Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp11,5 triliun untuk sekitar 392.870 guru non-ASN.

Besaran bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan disebut R. p2 juta per bulan, sedangkan yang memiliki inpassing mengikuti ketentuan gaji pokok dalam SK tersebut.

•GTK Kemdikdasmen.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata berapa rupiah yang diterima guru. Persoalannya adalah kepastian.

Sebab guru juga manusia. Mereka memiliki dapur yang harus mengepul. Anak yang harus membayar uang sekolah.

Kendaraan yang harus diisi bahan bakar. Rumah yang harus dibayar listriknya. Dan kebutuhan hidup yang tidak mengenal istilah “masih dalam proses.”

•Kalau Data Sudah Valid, Mengapa Harus Menunggu Tanpa Kepastian.

Memang, pemerintah menjelaskan bahwa penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) melalui sejumlah tahapan: pembaruan data, sinkronisasi dan verifikasi, validasi, hingga penerbitan SKTP. Kendala dapat terjadi karena data belum valid, rekening bermasalah, atau proses administrasi lainnya.(Oleh : Dewi Nurmalasari)

Pusat Informasi ULT
Tetapi disinilah persoalan komunikasi menjadi penting.(Dewi Nurmalasari)

Oleh : Dewi Nurmalasari, S.Pd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *