Pria Inisial I Pengedar Sabu di Lubuk Pakam Ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Buang Barang Bukti 1,71 Gram

Teks Foto : Seorang pria berinisial I berusia (51 tahun) pengedar sabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang diamankan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Rabu (07/10/2026/(Doks Foto/1kabar.com)

1kabar.com — Deli Serdang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (07/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I berusia (51 tahun), Warga Jalan Pembangunan II, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Kompol. Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seorang laki-laki yang menyimpan, memiliki, atau menguasai narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Personel Sub Unit (Subnit) I Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Senin, 28 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di depan rumahnya.

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap pria tersebut. Dari lokasi, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,71 gram. Barang ditemukan diatas tanah di dekat keberadaan terduga pelaku.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu blok plastik klip kosong, satu buah sekop shabu yang terbuat dari pipet, serta uang tunai sebesar Rp. 25.000.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang tersebut serta mengembangkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Kompol. Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H, Rabu (07/10/2026).

Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang.

Petugas telah melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan alat tes kit dan melakukan penimbangan awal.

“Barang bukti tersebut selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol. Fery Kusnadi.

Sementara terhadap terduga pelaku dilakukan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang juga akan terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap asal-usul dan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti yang diamankan,” tutup Kompol Fery Kusnadi.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *