Kadis Kominfostan Deli Serdang Informasikan Perbup Deli Serdang Pelarangan Penggunaan Vape dan Rokok Elektrik

Teks Foto : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, menginformasikan adanya Peraturan Bupati (Perbup) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor : 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Provinsi Sumatera Utara terkhusus Kabupaten Deli Serdang, Jumat (09/10/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

1kabar.com — Deli Serdang | Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deli Serdang, Sandra Dewi Situmorang, menginformasikan adanya Peraturan Bupati (Perbup) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor : 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Provinsi Sumatera Utara terkhusus Kabupaten Deli Serdang, Jumat (09/10/2026).

Sebelumnya Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor : 400.7/5885 ini beredar, dan kabarnya akan melakukan pengawasan dan monitoring di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dari Desa hingga Area Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

“Namanya Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang, Pegawai, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, semua yang berhubungan dengan Kabupaten Deli Serdang, melarang penggunaan vape dan rokok elektrik,” jelas Sandra Dewi Situmorang kepada 1kabar.com, Jumat (09/10/2026).

Menurutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor : 400.7/5885 tersebut disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, Camat, Kepala Desa, dan Lurah se-Kabupaten Deli Serdang.

Mereka diminta melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), non-Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menggunakan vape dan rokok elektrik.

Selanjutnya, Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor : 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tanggal 3 Juni 2026 tentang Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik atau Vape di Provinsi Sumatera Utara terkhusus Kabupaten Deli Serdang,

Sandra Dewi Situmorang mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, sekaligus mendukung ketertiban serta disiplin aparatur

Langkah ini merupakan langkah preventif diambil guna untuk menjaga kesehatan pegawai dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat, produktif, bebas dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menjaga ketertiban dan disiplin aparatur.

“Jadi kita mulailah dari diri sendiri, jadi itu menjaga kesehatan kita, setidaknya Bupati Deli Serdang mencegah di lingkungan kerja, perkantoran tidak menggunakan vape,” kata Sandra Dewi Situmorang.

Ia berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dapat mematuhi peraturan tersebut dan menjadi contoh bagi masyarakat.

Menurutnya, pimpinan perangkat daerah hingga pemerintahan desa dan kelurahan diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan imbauan tersebut.

Selain itu, pimpinan diminta memasang tanda larangan di sejumlah lokasi strategis yang mudah terlihat sebagai bentuk sosialisasi kepada pegawai dan pihak lain yang berada di lingkungan pemerintahan.

Sandra Dewi Situmorang juga menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“”Mari bersama mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan bebas vape demi pelayanan yang lebih baik,” sebutnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *