MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah Klinik yang diduga dijadikan tempat jual beli bayi di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Rabu (17/09/2025) sore.
Salah satu pemilik Klinik berinisial MRT disebut turut ditangkap karena keterlibatannya.
Menurut warga sekitar, lokasi tersebut diduga bukan hanya jual beli bayi, melainkan ada dugaan praktik menggugurkan kandungan ilegal.
Hal ini yang diduga lantaran sering kali Klinik kedatangan wanita muda dan berparas cantik.
Mengenai dugaan praktik jual beli bayi dan aborsi ini bukan rahasia lagi bagi warga masyarakat sekitar.
“Aborsi ada, aborsi. Bukan rahasia umum lagi. Banyak cewek cantik datang,” katanya, pada Jumat (19/09/2025).
Harga bayi bervariasi mulai dari kondisi ekonomi keluarga dari ibu yang melahirkan.
Jika dari keluarga kurang mampu, maka bayi tak berdosa yang diduga hanya dibayar sekitar Rp. 10 Juta.
Namun jika ibu yang mau jual bayi dari keluarga berada, maka dibayar sekitar Rp. 30 Jutaan.
“Saya dengar-dengar tahunya, karena rumah saya dekat. Dengar saya harganya ada yang Rp. 10 Juta, kalau yang mengandung orang susah. Ada juga yang Rp. 30 Juta,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah Klinik yang diduga dijadikan tempat jual beli bayi di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Rabu 17 September 2025 lalu.
Informasi beredar, kasus ini terbongkar usai ada seorang ibu mengandung, melahirkan anak di Klinik tersebut.
Kemudian, setelah melahirkan bayi, anaknya yang diduga dijual.
Usai bayi dijual, ternyata ayah dari bayi tak terima, sehingga yang diduga melapor ke Polisi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP. Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya penangkapan terkait jual beli bayi di Kota Medan.
Namun demikian ia belum bisa menjelaskan secara rinci karena menurut informasi yang didapatnya akan digelar konferensi pers.
“Informasinya benar, ada. Tetapi nanti akan disampaikan lebih rincinya,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP. Siti Rohani Tampubolon, pada Jumat (19/09/2025).(1kabar.com/NN0101)