Bapenda Kota Medan Hadirkan Pojok PBB Goes to Kecamatan, Warga Kota Medan Bisa Bayar PBB Lebih Dekat dan Bebas Denda

Teks Foto : Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kota Medan di 21 Kecamatan/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Yoeli Siregar)

1kabar.com — MEDAN | Warga Kota Medan yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Goes to Kecamatan. Program ini berlangsung mulai 26 Oktober hingga 12 Desember 2026 dan menghadirkan layanan pembayaran di 21 Kantor Kecamatan.

Program yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan ini bertujuan mempermudah masyarakat membayar pajak sekaligus mendorong pencapaian target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Muhammad Agha Novrian, mengatakan pelayanan akan dilakukan secara bergiliran dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.

“Jadwalnya mulai tanggal 26 Oktober sampai 12 Desember 2026. Nanti kita gilir pelayanannya dari satu Kecamatan ke Kecamatan lainnya. Tujuannya jelas untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam membayar pajak, jadi tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Bapenda Kota Medan,” ujar Agha, pada Senin (26/10/2026).

Agha berharap program tersebut dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ia juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut, termasuk kesempatan mendapatkan penghapusan denda sesuai ketentuan program.

“Silakan manfaatkan layanan ini. Jangan sampai kesempatan mendapatkan kemudahan dan penghapusan denda ini terlewatkan. Mari bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak untuk mendukung pembangunan di Kota Medan,” pesannya.

Menurut Agha, penerimaan pajak daerah akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan penyediaan berbagai pelayanan publik.

“Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lebih mudah, lebih dekat dan ayo berkontribusi dalam pembangunan Kota Medan. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB,” tutupnya.

Berikut jadwal dan lokasi pelayanan Pojok Pajak Bumi dan Bangunan Goes to Kecamatan :

>26–31 Oktober 2026<

•Kantor Camat Medan Belawan.
•Kantor Camat Medan Johor.
•Kantor Camat Medan Polonia.
•2–7 November 2026.

•Kantor Camat Medan Timur.
•Kantor Camat Medan Petisah.
•Kantor Camat Medan Amplas.
•9–14 November 2026.

•Kantor Camat Medan Tuntungan.
•Kantor Camat Medan Denai.
•Kantor Camat Medan Labuhan.
•16–21 November 2026.

•Kantor Camat Medan Barat.
•Kantor Camat Medan Maimun.
•Kantor Camat Medan Sunggal.
•23–28 November 2026.

•Kantor Camat Medan Area.
•Kantor Camat Medan Marelan.
•Kantor Camat Medan Tembung.
•30 November–5 Desember 2026m

•Kantor Camat Medan Deli.
•Kantor Camat Medan Selayang.
•Kantor Camat Medan Baru.
•7–12 Desember 2026.

•Kantor Camat Medan Helvetiam
•Kantor Camat Medan Perjuangan.
•Kantor Camat Medan Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *