Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan : Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan Tidak Cukup Melalui Bantuan Sosial Tetapi Harus Disertai Pemberdayaan Ekonomi

Teks Foto : Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Yoeli Siregar)

1kabar.com – Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, menegaskan penanggulangan kemiskinan tidak cukup melalui penyaluran bantuan sosial (Bansos), tetapi harus disertai pemberdayaan ekonomi agar masyarakat mampu mandiri.

Hal itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, pada Senin (26/10/2026), saat membacakan jawaban Fraksi Partai Gerindra atas tanggapan Kepala Daerah terkait Rancangan Perubahan Daerah (Ranperda) Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Tia Ayu Anggraini mengatakan, kemiskinan berkaitan dengan keterbatasan akses terhadap pekerjaan, pendidikan, kesehatan, perumahan layak, keterampilan dan modal usaha. Karena itu, Perubahan Peraturan Daerah (Perda) harus membawa dampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

“Kami tidak ingin Perubahan Peraturan Daerah (Perda) hanya menghasilkan perubahan pasal, tetapi tidak menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat miskin,” tegas Tia Ayu Anggraini dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Kota Medan, pada Senin (26/10/2026).

Menurutnya, ketepatan data menjadi kunci agar bantuan benar-benar diterima warga masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah Kota Medan diminta memperkuat pendataan, verifikasi, validasi dan pemutakhiran data penerima manfaat, termasuk menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan justru tidak terdata, sementara masyarakat yang sudah tidak memenuhi kriteria tetap tercatat sebagai penerima. Jangan sampai data yang salah melahirkan kebijakan yang salah sasaran,” ujar Tia Ayu Anggraini.

Tia Ayu Anggraini juga menegaskan keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari jumlah bantuan, kegiatan atau anggaran yang terserap, tetapi dari peningkatan pendapatan keluarga, terbukanya lapangan kerja dan berkurangnya angka kemiskinan.

“Jangan hanya menghitung berapa banyak bantuan yang diberikan. Hitung berapa banyak keluarga yang berhasil keluar dari kemiskinan,” kata Tia Ayu Anggraini.

Fraksi Partai Gerindra mendorong integrasi bantuan sosial (Bansos) dengan pelatihan keterampilan, penempatan tenaga kerja, pengembangan UMKM, pendampingan usaha dan akses pembiayaan.

Program harus disesuaikan dengan kemampuan penerima manfaat agar warga masyarakat yang siap bekerja memperoleh peluang kerja, sementara masyarakat yang berpotensi usaha mendapat pendampingan berkelanjutan.

Selain itu, Pemerintah Kota Medan diminta memperkuat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan hingga instansi yang menangani UMKM. “Kemiskinan adalah masalah lintas sektor. Maka penyelesaiannya juga harus lintas sektor,” paparnya.

Tia Ayu Anggraini turut menyoroti penggunaan anggaran yang harus berbasis kebutuhan, tepat sasaran dan memiliki indikator keberhasilan terukur.

Program perlu dievaluasi secara berkala, diperkuat jika efektif dan diperbaiki apabila tidak mencapai target. Hasil evaluasi juga harus menjadi bahan pengawasan DPRD Kota Medan agar pelaksanaan kebijakan transparan dan akuntabel.

Meski mendorong kemandirian ekonomi, Tia Ayu Anggraini mengingatkan perlindungan sosial bagi kelompok rentan, seperti lansia yang hidup sendiri, penyandang disabilitas, anak dari keluarga miskin dan warga masyarakat yang kehilangan mata pencaharian, tetap harus menjadi prioritas.

Pemerintah Kota Medan juga diminta mempermudah akses pengaduan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat miskin dipersulit oleh birokrasi ketika mereka sedang membutuhkan kehadiran pemerintah,” tegasnya.

Fraksi Partai Gerindra pada prinsipnya mendukung Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 5 Tahun 2015 untuk memperkuat perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja dan mendorong kemandirian ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus disertai target dan tanggung jawab yang jelas.

“Kami ingin penanggulangan kemiskinan di Kota Medan tidak berhenti pada kegiatan membagikan bantuan, tetapi berkembang menjadi kebijakan yang mampu mengubah kehidupan masyarakat,” pungkasnya.(yl40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *