“Kejam!,Baru Seumur Jagung Pimpin Gampong Alue Raya Copot 5 Perangkat Desa Secara Sepihak,Tak Mampu Tunjukan Bukti Kesalahan,

Oplus_131072

Langsa:1Kabar.com

Baru seumur jagung menjabat sebagai Geuchik Gampong Alue Raya, seorang geuchik diduga melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mencopot lima orang perangkat gampong secara sepihak geuchik tidak dapat menunjukan Bukti Kesalahan oleh lima perangkat tersebut,

Pencopotan tersebut menuai protes dari lima perangkat desa yang dicopot dan warga. Pasalnya, hingga saat ini Geuchik Alue Raya tidak dapat menunjukkan bukti kesalahan mereka tanpa memberikan surat teguran, maupun pelanggaran yang dilakukan oleh kelima perangkat desa,

“Keputusan yang dilakukan oleh Keuchik sangatlah kejam. Sementara kami bekerja sudah bertahun-tahun untuk gampong, tiba-tiba dicopot tanpa alasan yang  jelas, tanpa surat peringatan, tanpa musyawarah. Mana keadilan?,”ujar lima perangkat yang dicopot kepada media ini.

Menurut warga, tindakan tersebut tidak sesuai prosedur. Padahal dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong, Pasal 41 dan 43 Ayat (1) sangat jelas mengatur Perangkat Gampong hanya dapat diberhentikan apabila:

1.  Meninggal dunia

2.  Mengundurkan diri

3.  Ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, terdakwa, atau tertangkap tangan dalam tindak pidana

4.  Berhalangan tetap / tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat

Jika hanya pemberhentian lisan tanpa SK dan tanpa rekomendasi camat, maka SK lama masih berlaku dan gaji perangkat wajib tetap dibayarkan.

Lima perangkat Gampong yang diberhentikan oleh keuchik,mendesak Camat Rantau Selamat”Zainal Abidin,S.E.M.H.Kabupaten Aceh Timur, DPMG, untuk turun tangan. Mereka meminta agar kelima perangkat yang dicopot dikembalikan haknya dan Geuchik dievaluasi karena diduga melakukan abuse of power dan nepotisme — mengganti perangkat lama dengan orang-orang dekatnya. Penulis..(Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *