Pemkab Deli Serdang Apresiasi Operasi Polresta Deli Serdang, 12 Bandar dan 46,5 Kg Narkotika Berhasil Diamankan

Teks Foto : Pemkab Deli Serdang Apresiasi Operasi Polresta Deli Serdang, 12 Bandar dan 46,5 Kg Narkotika Berhasil Diamankan/(Doks Foto/Istimewa/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

1kabar.com – Deli Serdang | Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengapresiasi keberhasilan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil mengamankan 12 bandar narkoba dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang berlangsung pada 9–29 Oktober 2026.

Operasi tersebut juga berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana narkotika dengan total 57 tersangka serta penyitaan sekitar 46,5 kilogram sabu dan ganja serta 42 butir pil ekstasi.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Hendra Wijaya, saat menghadiri press release Operasi Sarang Narkoba (OSN)di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang, Jumat (30/10/2026).

Hendra menyampaikan, pemberantasan narkoba merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan bangsa.

“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi kehidupan masyarakat dan masa depan generasi muda. Karena itu, di perlukan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, Lembaga terkait, serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika,” ujar Hendra.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan dan edukasi, termasuk memperkuat ketahanan keluarga dan lingkungan. Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si, menjelaskan bahwa dari 57 tersangka yang diamankan, sebanyak 12 orang berperan sebagai bandar, sembilan orang sebagai pengedar, dan 36 orang sebagai pengguna.

Adapun barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 23.010,24 gram atau sekitar 23 kilogram, ganja seberat 23.517,86 gram atau sekitar 23,5 kilogram, serta 42 butir pil ekstasi.

Kapolresta menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk melalui pengawasan di kawasan objek vital transportasi udara yang membutuhkan pengamanan ekstra.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BNN Kabupaten Deli Serdang, Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, dan Jajaran TNI atas dukungan dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, Ketua MUI Kabupaten Deli Serdang, BNN Kabupaten Deli Serdang, Jajaran TNI, serta perwakilan Avsec Bandara Internasional Kualanamu.(1kbr/ds/zul40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *