MEDAN — 1kabar.com | Tim Operasional Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota berhasil meringkus seorang residivis kambuhan pencurian tabung gas di Jalan Tuasan, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada Jumat (30/10/2026) sekira pukul 04.00 WIB.
Pelaku berinisial FS berusia (30 tahun), Warga Jalan Bahagia, Kecamatan Medan Kota yang diketahui pernah tersandung kasus mucikari pada 2019 dan menjalani hukuman 1 Tahun di Rutan Tanjung Gusta.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Medan Kota, AKP. Feriawan melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota, Iptu. Poltak M. Tambunan mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban Deli Noviyanti Elizabeth Simatupang berusia (42 tahun), Warga Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.
“Kasus pencurian terjadi pada Selasa (30/09/2026) sekira pukul 06.30 WIB di rumah korban di Jalan Pelajar. Saat itu adik pelapor hendak memasak di dapur dan berusaha menghidupkan kompor gas, namun api tidak menyala. Setelah dicek, tabung gas sudah tidak ada ditempatnya,” kata Iptu. Poltak M. Tambunan kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat seorang wanita masuk ke area dapur bersama seorang pria yang membawa becak lalu mencuri tabung gas miliknya dan melaporkannya ke Polsek Medan Kota.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Tuasan. Tim yang dipimpin langsung Iptu. Poltak M. Tambunan bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di pos satpam. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri tabung gas di rumah korban bersama temannya seorang laki-laki berinisial OKOP.
“Tabung gas tersebut dijual seharga Rp. 200 ribu ke Jalan Pasar Merah Gang Langgar (kedai tuak). Pelaku FS mendapat bagian Rp80 ribu lalu OKOP mendapat bagian Rp. 60 ribu,” ungkap Iptu. Poltak M. Tambunan, Jumat (30/10/2026).
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Medan Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut dan memburu rekan pelaku yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.(1kbr/mdn/lbs40)













