Diduga Gagal Fungsi, Proyek Parit Rp3,5 Miliar di Datuk Kabu Malah Jadi Sumber Banjir Versi Warga,Kadis Tak Jawab Konfirmasi 

DELI SERDANG, 1kabar.com– Proyek pembangunan saluran drainase di Pasar II, Jalan Datuk Kabu, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, disorot warga. Anggaran lebih dari Rp3,5 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang itu diduga gagal fungsi. Bukannya mengatasi banjir, parit yang baru dibangun justru dinilai warga menjadi sumber banjir baru yang merendam permukiman sepanjang 300 meter.

Kondisi tersebut dikeluhkan warga Pasar 3, Jalan Datuk Kabu, kepada awak media, Kamis (29/10/2026). Terlihat jelas air meluap dari dalam parit yang baru dibangun, menggenangi jalan hingga masuk ke pemukiman warga.

“Lihat nih, kondisi Pasar 3, Jalan Datuk Kabu. Nih, yang kemarin anggaran dari pemerintah Rp3,5 miliar untuk pembangunan parit. Nggak ada, nggak ada ngaruh. Banjir bang,” ujar salah seorang warga sekitar.

Warga menilai proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai fungsi drainase. Parit yang sebelumnya besar, justru diperkecil dan ditembok dengan beton, sehingga aliran air menjadi tersumbat.

“Ini yang dikerjain ini, parit di tembok. Udah parit besar diperkecil di tembok, berapa meter ke atas. Air terbendung-bendung semuanya, meluber. Dari titik ini sampai ke ujung ada 300 meter,” jelasnya.

Akibat penyempitan tersebut, air tidak mengalir lancar dan meluber ke mana-mana. Warga menyebut di titik yang lebih dalam, ketinggian air bahkan mencapai sepaha orang dewasa.

Papan Proyek Terpasang, Nilai Rp3,54 Miliar dari APBD 2025

Keluhan warga tersebut diperkuat dengan adanya papan nama proyek yang terpasang di lokasi. Berdasarkan papan proyek itu, pekerjaan tersebut merupakan proyek resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Identitas proyek tertulis sebagai berikut: Pemerintah Kabupaten Deli Serdang – Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Nama Pekerjaan: Pembangunan Saluran Drainase / Tembok Penahan Jalan Datuk Kabu Pasar II Ds. Tembung Kec. Percut Sei Tuan, Pelaksana: CV. Businon Engineering, Nomor Kontrak: 003.3.27001.1 / 25 Juni 2025, Nilai Pagu Anggaran: Rp. 3.548.718.000,00, Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2025, Waktu: 180 Hari Kalender.

Di bagian bawah papan proyek juga tertulis kalimat “PEKERJAAN INI DIBIAYAI OLEH PAJAK ANDA” yang semakin membuat warga geram karena hasilnya belum dirasakan.

“Tolong dievaluasi lagi, Bapak pemerintah, Bapak Bupati, Bapak Camat. Kami mohonlah ini. Ini kerjaan yang nggak tahu arah, nggak tahu kemana. Dampak baiknya nggak ada sama kami, dampak buruknya aja,” keluh warga.

Warga berharap Dinas SDABMBK Deli Serdang selaku pemilik proyek segera turun ke lokasi dan melakukan evaluasi teknis terhadap hasil pekerjaan rekanan.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Deli Serdang belum menjawab konfirmasi awak media terkait proyek tersebut. Redaksi masih memberi ruang hak jawab kepada pihak terkait.( Tim )

Penulis: TimEditor: Fadly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *