2.717 Guru PPPK Paruh Waktu di Deli Serdang Terima Tambahan Penghasilan Sebesar Rp. 500 Ribu per Bulan

Teks Foto : Ilustrasi PPPK Paruh Waktu berhasil lulus peralihan status/(Doks Foto : Instagram/@jadipppkofficial, di olah Meta AI)

1kabar.com | Deli Serdang — Sebanyak 2.717 Guru dan Tenaga Kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Deli Serdang menerima tambahan penghasilan sebesar Rp. 500.000 per orang setiap bulan, di luar gaji yang diterima. Tambahan penghasilan ini telah diberikan sejak Agustus 2026 sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terhadap kesejahteraan tenaga pendidikan.

Pemberian tambahan penghasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan yang berperan dalam mendukung pelayanan pendidikan.

Adapun 2.717 penerima terdiri dari Guru dan Operator pada jenjang TK, SD, SMP, serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Setiap penerima memperoleh tambahan penghasilan Rp. 500.000 per Bulan dengan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5 persen atau Rp. 25.000, sehingga jumlah yang diterima setelah pajak sebesar Rp. 475.000 per orang setiap Bulan.

Secara keseluruhan, alokasi tambahan penghasilan mencapai Rp. 1.358.500.000 setiap bulan sebelum pajak, dengan total potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp. 67.925.000.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, mengatakan pemberian tambahan penghasilan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

“Pemberian tambahan penghasilan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kami berharap dukungan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dedikasi dan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat,” ujar Fitriyan, pada Jumat (30/10/2026).

Melalui dukungan ini, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap para Guru dan Tenaga Kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu semakin termotivasi menjalankan tugas serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.(1kbr/zul40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *