SERDANG BEDAGAI, 1kabar.com — Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar konferensi pers (press release) terkait pengungkapan sejumlah kasus kejahatan selama kurun waktu satu bulan untuk periode Oktober hingga November 2026 dalam rangka mendukung program prioritas Kapolri, Rabu (04/11/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serdang Bedagai, AKBP. Sah Udur Togi Marito Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Serdang Bedagai, Kompol. S.P. Anak Ampun, S.H., Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serdang Bedagai, Iptu. Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, AKP. Bringin Jaya, S.H., M.H., dan dihadiri oleh rekan-rekan wartawan di Halaman Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam pemaparannya, Jajaran Polres Serdang Bedagai menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap total 10 kasus dengan 21 tersangka.
Dari jumlah tersebut, kasus terbagi menjadi laporan informasi/twitter sebanyak 1 kasus, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebanyak 2 kasus, serta Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 7 kasus yang berfokus pada kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang menjadi atensi khusus.
Beberapa kasus menonjol yang dirilis dalam konferensi pers tersebut meliputi :
Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen (Pupuk Palsu) : Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka berinisial HS, S, IL, dan AH. Modus yang digunakan pelaku adalah menjual pupuk jenis Kearsit seharga Rp. 75.000 per karung yang dicampur dengan pupuk ZA, lalu dikemas ke dalam karung palsu bermerek “Naga Mas” dan dijual kepada masyarakat seharga Rp. 175.000 hingga Rp. 200.000 per karung.
Kasus ini terungkap setelah korban merasa curiga terhadap 20 karung pupuk ukuran 50 kg yang ditawarkan pelaku pada Kamis, 22 Oktober, yang setelah diuji laboratorium dinyatakan palsu.
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi : Polisi berhasil mengamankan dua tersangka pada Selasa, 20 Oktober, di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Desa Sukadamai, beserta barang bukti berupa jerigen dan kendaraan bermotor.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan barang bukti tambahan dari tersangka S.
Kasus Bajing Loncat : Melibatkan dua tersangka dengan korban atas nama Elmi Yuna Nasibuan. Modus operandi pelaku yakni merobek terpal truk yang sedang parkir menggunakan pisau cutter untuk mengambil barang-barang muatan seperti blender dan magicom. Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, pisau cutter, serta barang hasil curian.
Pemberantasan Curanmor : Polres Serdang Bedagai bersama polsek jajaran sukses mengungkap 5 perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurun waktu satu minggu.
Konferensi pers diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif bersama awak media untuk mendalami proses hukum dan perkembangan penyidikan dari masing-masing perkara yang ditangani.(1kbr/dh40)













