MEDAN | 1kabar.com — Pengelolaan jasa pandu dan tunda kapal di Pelabuhan Belawan disebut telah dilimpahkan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) selaku operator. Bahkan, pembayaran jasa tersebut disebut telah disetorkan kepada PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Keterangan itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pada Kamis (05/11/2026).
Dalam persidangan yang menghadirkan dua saksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Bharto Ari Raharjo dan Hotmarojahan Hutapea, terungkap bahwa pelimpahan pengelolaan jasa pandu dan tunda tersebut dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Yang melimpahkan Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Aturannya dari Direktorat Jenderal,” ujar Bharto saat memberikan kesaksian secara daring dari Jakarta Utara, pada Kamis (05/11/2026).
Bharto juga menjelaskan, penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) memiliki persyaratan administrasi tersendiri. Pemohon harus mengajukan permohonan kepada syahbandar dengan melengkapi dokumen perjalanan kapal, termasuk dokumen muatan, manifest, dan persyaratan administrasi lainnya.
Sementara itu, saksi Hotmarojahan Hutapea menerangkan, pelayanan jasa pandu dan tunda tetap dapat dilakukan secara manual apabila sistem Inaportnet mengalami gangguan.
“Langsung manual bisa, Pak. Yang verifikasi sesuai masing-masing vendor (agen kapal) saja,” katanya.
Kedua saksi tersebut dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat empat mantan Pejabat KSOP Belawan, yakni Wisnu Handoko, Safril Heston Simanjuntak, Marganda LA Sihite, dan Rivolino.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim Cipto Hosari Nababan menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda berikutnya dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi ahli.
•PH Rivolino Soroti Rekonsiliasi Data Kapal.
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Rivolino, Dr Hepy Laia, menilai keterangan kedua saksi belum menunjukkan adanya pengetahuan langsung Hotmarojahan mengenai agenda kerja Rivolino ketika menjabat sebagai Kepala KSOP.
Menurut Hepy, Hotmarojahan mulai bertugas setelah Rivolino memasuki masa pensiun. Karena itu, saksi dinilai tidak mengetahui secara langsung pengelolaan maupun rekonsiliasi data kapal pada masa kepemimpinan kliennya.
Ia juga menyoroti mekanisme rekonsiliasi data kapal antara KSOP dan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo). Dalam proses tersebut, data kapal yang telah melakukan pembayaran dicocokkan oleh perwakilan kedua instansi sebelum diparaf dan ditandatangani pimpinan masing-masing.
Hepy menyebut, berdasarkan keterangan yang digali dalam persidangan, penandatanganan dokumen rekonsiliasi dilakukan terlebih dahulu oleh pihak Pelindo, mulai dari manajer keuangan hingga general manager. Setelah itu, dokumen ditandatangani pihak KSOP melalui Bidang Keuangan dan Kepala Kantor.
“Data-data kapal yang dituduhkan terhadap Pak Rivolino itu, sebagaimana dijawab dan dibuktikan juga dari saksi Pelindo, seluruhnya sudah dibayarkan,” sebut Hepy.
Ia berharap, keterangan saksi PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) pada persidangan berikutnya dapat memperjelas pencocokan data kapal dan pembayaran jasa pandu serta tunda tersebut.
Menurut Hepy, agenda sidang pekan depan menjadi penting karena akan menghadirkan saksi ahli auditor dan ahli terkait PNBP. Pihaknya optimistis keterangan para saksi dan pencocokan dokumen dapat memperjelas perkara yang menjerat kliennya.(1kbr/mdn/aw40)













