Deli Serdang | 1kabar.com — Puluhan massa aliansi masyarakat yang tergabung dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Reformasi Masyarakat Indonesia (PERAK) Sumatera Utara (Sumut) menggelar aksi demonstrasi di depan Halaman Kantor Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (05/11/2026) pagi.
Aksi demonstrasi berjalan tertib dan aman, di pantau langsung oleh Kapolsek Tanjung Morawa, AKP. Jonni Harianto Damanik, S.H., M.H., beserta Jajaran Bhabinkamtibmas dan Personel Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.
•Empat Tuntutan Utama Masyarakat.
>Dugaan Jual Beli Arsip Pemerintahan ke Tempat Rongsokan Atau Botot Undang-Undang Nomor : 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 44.
Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, memusnahkan, atau menjual arsip dinamis yang bernilai guna pertanggungjawaban pemerintahan, maka dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp. 500.000.000.
Arsip negara adalah aset nasional yang dilindungi hukum bukan barang rongsokan yang boleh diperjualbelikan kepada pihak manapun.
•Dugaan Dua Jabatan (Double Job) Oknum di Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa.
Massa mendesak klarifikasi resmi terkait dugaan oknum di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa yang diduga memegang dua jabatan sekaligus dinilai bertentangan dengan aturan kepegawaian dan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
•PHK Sepihak, Tanpa SK dan Upah Jauh di Bawah UMK.
Sorotan paling tajam ditujukan kepada nasib petugas kebersihan yang telah bekerja lebih dari 10 tahun, namun diputus hubungan kerjanya secara sepihak tanpa Surat Keputusan (SK).
Lebih ironisnya, selama bertahun-tahun upah yang diterima jauh dibawah UMK Kabupaten Deli Serdang Tahun 2026.
Diduga para pekerja di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa umumnya tidak diberikan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar legalitas kepegawaian.
•Ketentuan Berlaku :
1). UMK Kabupaten Deli Serdang 2026 = Rp. 4.041.543/bulan, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/908/KPTS/2025.
2). Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Pasal 89 dan 93 : Upah tidak boleh dibawah upah minimum yang ditetapkan.
3). Pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur sah, pemberitahuan tertulis, dan pembayaran hak-hak pekerja.
4). Membayar upah dibawah UMK pelanggaran hukum dapat ditindak pidana maupun perdata.
•Ketidak Jelasan Tarif Retribusi Kebersihan Pungutan Ada dan Fasilitas Minim.
Masyarakat mempertanyakan ketidak konsistenan tarif retribusi persampahan di lapangan yang berbeda-beda dan tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
•Fakta Mengemuka :
1). Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa yang diduga rutin memungut retribusi persampahan/bulanan dari warga.
2). Fasilitas tong sampah dinilai sangat minim dan tidak memadai.
3). Kemanakah mengalirnya hasil pungutan tersebut selama masa jabatan Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan ini menjadi pertanyaan mendesak warga masyarakat.
•Tanggapan Kordinator Lapangan Aksi.
Sri Wahyuni koordinator lapangan aksi unjuk rasa menyatakan kehadiran massa belum membuahkan hasil. Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan, S.STP., M.M tidak berada ditempat dengan alasan sedang di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Perwakilan Sekretaris Camat Tanjung Morawa, Fuad, hadir menerima aspirasi pengunjuk rasa namun menyatakan bukan pihak berwenang mengambil keputusan.
Fuad berjanji akan mempertemukan perwakilan warga dengan Camat Tanjung Morawa dalam waktu dekat.
“Jika dalam waktu yang ditetapkan tidak ada tanggapan dan klarifikasi yang memuaskan, persoalan ini akan kami tempuh sampai ke jalur hukum,” tegas Sri dihadapan wartawan, pada Kamis (05/11/2026).
Desakan pihak-pihak yang dituju tuntutan.
1). Bupati Deli Serdang segera lakukan audit menyeluruh atas pengelolaan arsip dan aset Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa.
2). Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tindaklanjuti dugaan Pelanggaran Pengupahan dan PHK sepihak terhadap petugas kebersihan.
3). Inspektorat Kabupaten Deli Serdang teliti dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dan keuangan daerah di Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa.
4). Pemerintahan Kecamatan Tanjung Morawa publikasikan dan seragamkan tarif retribusi kebersihan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 1 Tahun 2024.(***)













