Kapolres AKBP Muhammad Yusuf Pimpin Pengungkapan 7 Kasus, Rundeng Jadi Salah Satu Lokasi Penemuan Ganja Terbesar

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 2;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 40;

SUBULUSSALAM | 1KABAR.COM.Peredaran narkotika di Kota Subulussalam kembali menjadi perhatian serius. Dalam kurun waktu Oktober 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan mengamankan delapan orang tersangka.

Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,84 gram dan ganja mencapai 7.271,63 gram atau sekitar 7,27 kilogram.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan pengawasan dan penindakan berkelanjutan.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Hermansyah, S.H., M.H., memaparkan langsung hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Subulussalam, Jumat (6/11/2026).

Ganja 7,27 Kilo gram Dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, barang bukti ganja terbesar ditemukan dalam pengembangan kasus di Desa Teladan Baru, Kecamatan Rundeng.

Dalam pengungkapan pada 23 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial H.S alias B (43), yang bekerja sebagai petani.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sejumlah paket dan bal ganja dengan total berat mencapai 6.211,89 gram atau sekitar 6,21 kilogram.

Jumlah tersebut menjadi temuan ganja terbesar dalam rangkaian pengungkapan tujuh kasus selama Oktober 2026.

Tidak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan hingga ke Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat.

Pada 24 Oktober 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.B (41) dan menyita satu bal ganja seberat 1.011 gram atau sekitar 1,01 kilogram.

Sementara itu, di Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, polisi mengamankan D.G.M (23) dengan barang bukti ganja seberat 8,82 gram.

Dalam pengungkapan lainnya di wilayah Kecamatan Rundeng, seorang tersangka berinisial S.A.P juga diamankan bersama ganja seberat 39,92 gram.

Rangkaian temuan tersebut membuat Kecamatan Rundeng menjadi salah satu wilayah yang patut mendapat perhatian serius dalam upaya pengawasan dan pemberantasan peredaran narkotika.

Jaringan sabu juga terungkap, diduga berasal dari medan Selain ganja, Satresnarkoba Polres Subulussalam juga mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu.

Pada 9 Oktober 2026, seorang pria berinisial I.S (30), berstatus pelajar/mahasiswa, diamankan di Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri. Polisi menyita sabu seberat 2,05 gram.

Kemudian pada 12 Oktober 2026, dua pria berinisial A.B.A.R.Z (26) dan P.P (33) diamankan di Desa Penanggalan, Kecamatan Penanggalan.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat netto 8,74 gram.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, barang haram tersebut diduga berasal dari Kota Medan dan hendak diedarkan ke wilayah Aceh.

Selanjutnya, pada 17 Oktober 2026, seorang pemuda berinisial A.K (18) diamankan di halaman masjid di wilayah Desa Subulussalam Timur, Kecamatan Simpang Kiri.Petugas menyita satu paket sabu seberat 1,05 gram.

Tujuh kasus delapan tersangka Polisi diminta telusuri hingga ke akar jaringan Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut modus operandi jaringan narkotika dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan koneksi di berbagai tingkatan dan wilayah untuk mempermudah peredaran serta menghindari pengawasan petugas.

Kondisi ini menjadi perhatian karena pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap pengguna maupun pelaku yang berada di lapangan.

Pemasok, bandar, kurir, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredaran harus ditelusuri berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Publik tentu berharap pengungkapan tujuh kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar kemungkinan jaringan yang lebih luas, bukan sekadar berhenti pada delapan orang yang telah diamankan.

Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tujuh kasus tersebut tidak terlepas dari informasi dan partisipasi masyarakat.

“Sejak Operasi Sarang Narkoba berjalan di Oktober 2026, kami berhasil mengungkap tujuh kasus. Ini bukti kerja sama masyarakat dan polisi berjalan,” ujar Kapolres.

Polres Subulussalam juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Ancaman Hukum berat menanti para tersangka Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman pidana sebagaimana disampaikan dalam rilis kepolisian berupa penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan pasal yang disangkakan.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan dan selanjutnya akan dilimpahkan kepada penuntut umum sesuai prosedur hukum.

Jangan biarkan Subulussalam menjadi ladang peredaran narkoba
Pengungkapan 7,27 kilogram ganja dan 11,84 gram sabu ini menjadi peringatan bahwa ancaman narkotika membutuhkan perhatian bersama.

Masyarakat berharap Polres Subulussalam terus melakukan pengembangan, terutama menelusuri asal barang, jalur distribusi, pemasok, serta pihak-pihak yang diduga berada di belakang jaringan peredaran tersebut.

Sebab, menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.

Tujuh kasus telah terungkap. Delapan tersangka telah diamankan. Namun, pertanyaan besarnya: apakah jaringan di belakang peredaran narkotika ini sudah seluruhnya terbongkar?
Publik menunggu langkah selanjutnya.

Redaksi: Syahbudin Padang
Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *