Tolak Izin Lingkungan Baru PT DPM, APUK : “Pembangkangan dan Pengkhianatan Tanah Leluhur!”

Teks Foto : Ratusan Warga Kabupaten Dairi, yang berasal dari berbagai Desa, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi terdampak dan kelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Dairi dan Kantor Bupati Dairi, pada Kamis (04/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

DAIRI | 1kabar.com

Ratusan Warga Kabupaten Dairi, yang berasal dari berbagai Desa, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi terdampak dan kelompok masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Dairi dan Kantor Bupati Dairi, pada Kamis (04/06/2026).

Aksi unjuk rasa ini adalah penolakan tegas atas terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral (DPM) Nomor : 1437 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026 yang menjadi dasar izin lingkungan baru tambang seng dan timah hitam di Kecamatan Silima Pungga-Pungga.

Selama aksi unjuk rasa ini pihak dewan perwakilan rakyat daerah hanya 1, Hendra Sinaga yang menemui rakyat. Selebihnya Kantor DPRD Kabupaten Dairi kosong dan tidak ditemukan dewan yang lainnya.

Sebelumnya aksi unjuk rasa ini diwarnai kericuhan dengan hilangnya papan bunga dan bahan kampanye rakyat yang dipajang di depan Kantor Bupati Dairi.

Izin ini tidak diumumkan secara terbuka kepada warga masyarakat terdampak dan baru diketahui saat sosialisasi addendum AMDAL PT DPM di Hotel Beristra, Kecamatan Sidikalang, pada 5 Mei 2026.

Kami menilai proses addendum AMDAL PT DPM ini tertutup, formalitas sosialisasi, dan penyingkiran warga masyarakat dari pengambilan keputusan menunjukkan bahwa izin diterbitkan melalui cara-cara manipulatif dan pemaksaan kehendak secara sepihak oleh pemerintah dan perusahaan.

Bagi kami, izin lingkungan baru PT DPM adalah bentuk pengangkangan hukum yang terang-terangan. Warga Kabupaten Dairi telah memenangkan gugatan atas izin kelayakan lingkungan PT DPM hingga Mahkamah Agung dan izin telah dinyatakan batal serta dicabut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2025.

Dengan tetap memproses dan menerbitkan izin baru untuk proyek yang sama, pemerintah bukan hanya mengabaikan putusan pengadilan tertinggi, tetapi juga merusak kepastian hukum dan melecehkan perjuangan warga yang telah ditempuh melalui jalur hukum resmi.

Secara ruang dan ekologi, izin baru ini juga bertentangan dengan tata ruang dan kondisi geologis Dairi. Lokasi tambang berada di lereng curam, di jalur patahan gempa aktif, dan di kawasan rawan longsor dengan tingkat kerawanan bencana sangat tinggi.

Di wilayah yang sama, pemerintah mengizinkan pembangunan fasilitas tambang dan timbunan limbah berskala besar diatas zona yang tidak stabil.

Keputusan ini pada dasarnya adalah keputusan sadar yang mengundang bencana dan mengancam keselamatan ratusan ribu jiwa di hilir.

Kawasan sekitar konsesi PT DPM adalah hulu penting bagi banyak desa di Kabupaten Dairi. Di sana terdapat sumber air bersih, lumbung pangan, kebun, rempah-rempah, sumber protein, serta tanaman obat yang menopang kehidupan sehari-hari warga.

Kawasan hutan tropis yang tersisa juga menjadi rumah bagi keanekaragaman hayati dan menopang keseimbangan iklim lokal.

Air yang mengalir dari kawasan ini masuk ke Sungai Sembelin dan Sungai Alas hingga bermuara ke wilayah Aceh Singkil, yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan bagi petani dan nelayan di sepanjang sungai dan pesisir.

Dalam situasi seperti ini, memaksakan izin lingkungan baru berarti dengan sengaja membuka jalan bagi bencana ekologis dan sosial yang meluas, lintas generasi, dan membutuhkan waktu ratusan tahun untuk dipulihkan sepenuhnya, jika pun bisa.

Bagi kami, itu sama saja dengan merencanakan pembunuhan massal secara pelan-pelan terhadap penduduk di wilayah konsesi dan hilirnya melalui ancaman longsor, jebolnya fasilitas limbah, dan keracunan sumber air.

Tanah di Kabupaten Dairi, termasuk tanah leluhur, bukanlah ruang kosong. Ia adalah ruang hidup bersama yang dijaga turun-temurun, tempat relasi warga dengan alam, leluhur, dan sesama dibangun.

Melalui izin baru ini, negara menggeser tanah dan ruang hidup tersebut menjadi sekadar “wilayah konsesi” diatas kertas, yang dapat dipindah tangankan dan diperdagangkan, sambil mengabaikan hak warga lainnya.

Terlihat juga bagaimana, pihak DPRD Kabupaten Dairi masih melakukan pembahasan atas revisi Perda RT/RW Kabupaten Dairi tanpa melibatkan masyarakat. Padahal Perda RT/RW Kabupaten Dairi masih berlaku sampai Tahun 2034.

Kami menegaskan bahwa kami bukan objek korban yang bisa terus menerus ditumbalkan. Kami adalah subjek, warga Dairi yang berhak menentukan masa depan tanah, air, dan ruang hidup kami sendiri. Kami menolak skenario yang menjadikan kami sebagai angka tambahan dalam statistik bencana di Sumatera.

Kami menuntut, yaitu :

1). Pemerintah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut surat keputusan kelayakan lingkungan dan izin lingkungan baru PT. Dairi Prima Mineral tertanggal 13 Maret 2026.

2). Pemerintah menghormati dan melaksanakan sepenuhnya putusan PTUN dan Mahkamah Agung yang telah memenangkan Warga Kabupaten Dairi dan berkekuatan hukum tetap, serta menghentikan seluruh upaya mengakali putusan melalui penerbitan izin baru dalam bentuk apa pun.

3). Penghentian seluruh aktivitas PT DPM di lapangan yang dilakukan tanpa legitimasi sosial dan bertentangan dengan putusan pengadilan serta prinsip keselamatan warga masyarakat.

4). Pengakuan dan perlindungan penuh terhadap wilayah adat Pakpak dan ruang hidup seluruh warga disekitar konsesi tambang, termasuk hak atas air bersih, pangan, dan lingkungan hidup yang sehat.

5). Penghentian kebijakan pembangunan berbasis pertambangan berisiko tinggi di kawasan rawan bencana di Sumatera Utara dan di wilayah lain di Indonesia, serta evaluasi menyeluruh terhadap daya rusak tambang yang sudah terjadi.(1kbr/dr-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *