PT. Suriatama Mahkota Kencana Diduga Tidak Memberikan Hak Pekerja, Pesangon dan Dugaan Pekerja Tidak di Daftarkan di Disnaker Deli Serdang

Teks Foto : Ilustrasi/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Praktik ketenagakerjaan di Perusahaan PT. Suriatama Mahkota Kencana yang beralamat di Jalan Medan – Lubuk Pakam, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan tajam, Sabtu 06/06/2026).

Perusahaan yang dikenal dengan nama usaha Suzuya ini yang diduga kuat tidak mendaftarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) para pekerjanya ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang. Dugaan ini semakin diperkuat dengan adanya laporan bahwa pihak manajemen, khususnya bagian Sumber Daya Manusia (HRD) yang dijabat Desi Mardianti yang diduga kerap menghilangkan hak-hak pekerja serta memberhentikan karyawan secara sepihak saat jam kerja berlangsung.

Pola pengelolaan sumber daya manusia yang dinilai tidak sesuai aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan ini memicu kecurigaan adanya kejanggalan dalam sistem Manajemen perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) resmi mengirimkan surat Nomor : 157/DPP-FMI/DS/K/PB-I/PHK/VI/2026 tertanggal 3 Juni 2026, guna mengundang pihak perusahaan dalam perundingan Bipartit tahap pertama.

Pertemuan yang dijadwalkan pada Jumat, 5 Juni 2026 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Perusahaan PT. Suriatama Mahkota Kencana tersebut, memiliki agenda utama terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mewajibkan pihak perusahaan melampirkan bukti legalitas berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang telah dilegalisir dan terdaftar di instansi ketenagakerjaan setempat.

•Latar Belakang dan Kuasa Pendamping.

Kasus ini bermula dari tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dialami oleh Ilwan Saragih, Warga Dusun I, Desa Tambak Cekur, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Ilwan telah bekerja di perusahaan tersebut selama kurang lebih 3 Tahun, terhitung sejak 15 Mei 2023 hingga 15 Mei 2026. Merasa hak-haknya dirampas dan proses pemutusan hubungan kerja tidak sesuai prosedur, Ilwan memberikan Surat Kuasa Pendamping kepada Fikri Ihsan Lubis untuk memperjuangkan haknya.

Dalam surat kuasa tersebut, terdapat tiga poin utama yang dipersoalkan, yaitu :

1). Mempertanyakan legalitas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang menjadi dasar hubungan kerja, karena diduga tidak terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang.

2). Memperjuangkan seluruh hak-hak normatif yang belum diterima selama masa kerja.

3). Memberikan wewenang penuh kepada penerima kuasa untuk mengajukan gugatan baik di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang maupun di Pengadilan Negeri Medan, termasuk hak melimpahkan wewenang kepada pihak lain.

•Pertemuan Memanas, Kuasa Hukum Ancam Aksi Unjuk Rasa.

Pertemuan Bipartit I yang diharapkan menjadi jalan tengah penyelesaian justru berlangsung tidak kondusif. Di ruang kerja Sumber Daya Manusia (HRD), Desi Mardianti, diskusi berujung pada perdebatan panas.

Diduga, Desi memberikan argumen dan penjelasan yang jauh dari ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang disaksikan langsung oleh petugas keamanan (Security) perusahaan.

Kebobrokan sistem Manajemen semakin terlihat ketika Ilwan Saragih selaku pekerja diminta masuk ke dalam ruangan, tetapi Kuasa Pendamping tidak diperkenankan untuk masuk dan bertemu langsung ke dalam ruangan.

Sehingga terjadi argumentasi memanas mendengar langsung ada utusan pihak Perusahaan PT. Suriatama Mahkota Kencana menyampaikan hal tersebut.

Akhirnya, Ilwan Saragih dan Fikri Ihsan Lubis selaku Kuasa Pendamping diberikan masuk ke ruang kerja Desi Mardianti.

Menanggapi perlakuan tersebut, Fikri Ihsan Lubis menegaskan sikapnya kepada wartawan, yaitu :

“Argumentasi tidak dapat terelakkan lagi. Jika Ibu Desi Mardianti tidak berkenan memberikan kami ruang dialog yang seharusnya, padahal hari ini adalah jadwal yang telah disepakati, maka saya tidak punya pilihan lain selain mengambil langkah melakukan aksi unjuk rasa damai di lokasi Perusahaan PT. Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya),” tegas Fikri kepada wartawan, Sabtu (06/06/2026).

•Seruan kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.

Fikri Ihsan Lubis selaku Kuasa Hukum Pendamping meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Kecurigaan besar mengemuka, apakah seluruh pekerja telah didaftarkan secara sah, atau justru ada indikasi persekongkolan untuk memeras tenaga kerja tanpa memberikan hak normatifnya.

“Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Deli Serdang memiliki kewajiban dan wewenang untuk menegakkan aturan agar perusahaan tidak bertindak semena-mena. Memiliki peraturan perusahaan bukan berarti bisa mengabaikan Undang-Undang Dasar dan hak pekerja. Hak buruh harus diperjuangkan sampai titik darah penghabisan sesuai dasar hukum yang berlaku,” ujar Fikri menegaskan.

Berikut adalah dasar hukum lengkap yang menjadi landasan gugatan dan pelanggaran yang diduga dilakukan, yaitu :

•DASAR HUKUM.

1). Pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

•Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Pasal 59 dan 60 : Mengatur ketentuan Pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), di mana perjanjian tersebut wajib dibuat secara tertulis dan wajib dicatatkan/didaftarkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Jika tidak didaftarkan, maka secara hukum perjanjian tersebut batal demi hukum dan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

•Peraturan Pemerintah Nomor : 35 Tahun 2021 : Mengatur pelaksanaan jenis dan waktu kerja, serta pengesahan perjanjian kerja; mewajibkan administrasi ketenagakerjaan lengkap dan terdaftar agar hak pekerja terlindungi.

2). Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak dan Semena-mena.

•Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Pasal 151 Ayat (2) : Pengusaha, Pekerja, Serikat Pekerja, dan/atau Pemerintah wajib mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum, musyawarah, atau alasan yang sah secara hukum.

•Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Pasal 155 : Dalam hal pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

•Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Pasal 169: Setiap pemutusan hubungan kerja harus melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Bipartit, Tripartit, hingga Pengadilan Hubungan Industrial). Memutus saat jam kerja tanpa prosedur adalah pelanggaran berat.

3). Hak Pekerja dan Perlindungan Hukum

•Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 2003 Pasal 4 : Setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama dan tidak diskriminatif serta memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaannya.

•Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 Pasal 1 dan Pasal 10 : Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mengatur hak pekerja didampingi kuasa hukum/serikat pekerja dalam setiap perundingan, serta kewajiban perusahaan untuk mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa.

•Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2004 Pasal 12 : Apabila salah satu pihak menolak melakukan perundingan Bipartit atau tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka perselisihan tersebut dapat langsung dilaporkan kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diselesaikan melalui jalur Tripartit.(1kbr/inn0101/sr-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *