Aceh Selatan —1Kabar.com. Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan, semakin menguat. Bukan sekadar wacana atau suara segelintir orang, penolakan tersebut kini disuarakan secara terbuka melalui musyawarah masyarakat lintas gampong.
Warga Samadua secara tegas menyatakan menolak keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (PT BSM) serta mendesak agar seluruh rekomendasi eksplorasi yang telah dikeluarkan dicabut secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
Sikap tersebut kembali ditegaskan dalam konsolidasi masyarakat di Masjid Jami’ Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, Minggu (16/8/2026). Sebelumnya, warga juga telah menyampaikan sikap melalui musyawarah di Masjid At-Taqwa, Desa Air Sialang, pada 31 Juli 2026.
Bukan Sekadar Penolakan, Warga Bicara Masa Depan Bagi masyarakat Samadua, persoalan tambang tidak semata-mata menyangkut investasi dan pertumbuhan ekonomi. Mereka mempertanyakan apa yang akan terjadi terhadap lingkungan, sumber air, kawasan hulu, lahan masyarakat dan keselamatan generasi mendatang apabila aktivitas pertambangan tetap dipaksakan.
Warga menilai pembangunan tidak boleh hanya dihitung berdasarkan nilai investasi dan keuntungan ekonomi jangka pendek. Risiko kerusakan lingkungan dan ancaman bencana di kemudian hari juga harus menjadi pertimbangan utama pemerintah sebelum mengambil keputusan.
“Kalau keuntungan hari ini harus dibayar dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan anak cucu di masa depan, tentu masyarakat harus bersuara. Ini bukan soal anti-pembangunan, tetapi soal pembangunan yang tidak mengorbankan ruang hidup masyarakat,” tegas Arbi Kamil, S.Pd, tokoh muda Samadua.
Arbi Kamil, S.Pd menegaskan, penolakan masyarakat Samadua merupakan hasil dari keresahan yang berkembang di tengah masyarakat dan telah disampaikan melalui forum musyawarah.
“Ini adalah suara masyarakat yang ingin menentukan sendiri masa depan wilayahnya. Ketika warga dari berbagai gampong sudah duduk bersama dan menyatakan sikap, pemerintah harus mendengar, bukan justru mengabaikannya,” ujar Arbi Kamil.
Menurutnya, pemerintah harus membuka ruang dialog yang transparan dan melibatkan masyarakat secara langsung sebelum mengambil keputusan terkait aktivitas pertambangan di wilayah Samadua.
“Jangan sampai masyarakat hanya dilibatkan setelah keputusan dibuat. Masyarakat harus didengar sejak awal. Persetujuan, informasi yang terbuka dan keterlibatan warga harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup mereka,” tegasnya.
Warga Desak Pemerintah Bertindak Masyarakat Samadua kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Mereka meminta agar sikap masyarakat yang telah disampaikan melalui forum-forum musyawarah tidak berhenti sebagai catatan rapat, tetapi benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam setiap kebijakan.
Tuntutan warga jelas: menolak aktivitas pertambangan, mencabut rekomendasi eksplorasi serta memastikan keselamatan lingkungan dan ruang hidup masyarakat Samadua menjadi prioritas.
Penolakan yang semakin terorganisir ini sekaligus menjadi pesan keras kepada seluruh pemangku kepentingan bahwa suara masyarakat tidak boleh dianggap sebagai hambatan pembangunan.
Bagi warga Samadua, menjaga lingkungan bukan berarti menolak kemajuan. Justru, mereka sedang mempertanyakan: pembangunan untuk siapa, dan siapa yang akan menanggung akibatnya jika lingkungan rusak?
Sumber: Arbi Kamil, S.Pd












