Subulussalam |1Kabar.com. 18 Juni 2026
Sikap Kepala Desa Pasir Belo, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, menjadi sorotan setelah diduga menghindari upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Tim Redaksi 1Kabar.com sebelumnya telah mengirimkan Pesan konfirmasi resmi melalui aplikasi WhatsApp kepada Kepala Desa Pasir Belo, Salmunis, guna meminta klarifikasi terkait sejumlah program desa yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam pengiriman pesan pertama, status pesan terlihat telah diterima dengan tanda centang dua berwarna biru yang mengindikasikan pesan telah dibaca oleh penerima. Namun hingga batas waktu yang dianggap wajar, tidak ada tanggapan maupun klarifikasi yang diberikan.
Yang lebih mengejutkan, saat tim media kembali melakukan upaya konfirmasi kedua, pesan yang dikirim hanya menunjukkan tanda centang satu. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa nomor wartawan telah diblokir sehingga komunikasi untuk memperoleh keterangan resmi menjadi terhambat.
Padahal, konfirmasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip jurnalistik cover both sides agar pemberitaan yang disajikan kepada publik tetap berimbang dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Adapun sejumlah pertanyaan yang diajukan kepada Kepala Desa Pasir Belo berkaitan dengan proyek Penyediaan Air Minum (PAM) Tahun Anggaran 2023 senilai sekitar Rp120 juta yang disebut-sebut belum memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai Program Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp160 juta yang diinformasikan digunakan untuk pengadaan sapi, kandang, dan pagar.
Masyarakat juga mempertanyakan jumlah sapi yang diadakan, kondisi terkini ternak tersebut, serta mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran yang digunakan. Berbagai pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah desa.
Seiring berkembangnya polemik tersebut, sejumlah masyarakat Desa Pasir Belo meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian, Kejaksaan maupun instansi pengawas terkait, untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Pasar Belo sejak tahun 2023 hingga 2026.

Menurut warga, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran desa telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjawab berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami meminta APH turun tangan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika memang tidak ada penyimpangan, tentu hasil audit akan menjawab semua keraguan masyarakat. Namun apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menegaskan bahwa permintaan audit tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial guna mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari uang negara.
Pengamat sosial menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban moral setiap pejabat publik, terlebih ketika penggunaan anggaran negara menjadi perhatian masyarakat. Sikap tidak memberikan klarifikasi justru dapat memunculkan berbagai spekulasi dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pasir Belo belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi 1Kabar.com tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Desa Pasir Belo untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun penjelasan resmi atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
“Pejabat publik semestinya menjawab pertanyaan publik, bukan menghindar dari konfirmasi. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan,” demikian harapan sejumlah warga yang meminta agar pengelolaan Dana Desa Pasir Belo dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi:Syahbudin Padang Team Media FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh












