PBG Diduga Belum Terbit, DPRD Kota Medan Minta Proyek Pembangunan 9 Unit Ruko Wins Square di Sei Kera Hilir I-Medan Perjuangan Dihentikan

Teks Foto : Pembangunan sembilan unit ruko tiga lantai di kawasan Wins Square, Jalan Ibrahim Umar/Simpang Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan kembali menjadi sorotan DPRD Kota Medan, Rabu (12/08/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Pembangunan sembilan unit ruko tiga lantai di kawasan Wins Square, Jalan Ibrahim Umar/Simpang Jalan Perjuangan, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan kembali menjadi sorotan DPRD Kota Medan, Rabu (12/08/2026).

Pasalnya, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek tersebut disebut belum terbit, sementara aktivitas pembangunan di lokasi masih ditemukan.

Kondisi itu mendorong Komisi IV DPRD Kota Medan meminta agar kegiatan pembangunan dihentikan hingga seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Sebelumnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengelola atau pemasaran proyek tersebut.

Persoalan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Medan, Kecamatan Medan Perjuangan, serta Kelurahan Sei Kera Hilir I, pada Senin (10/08/2026) kemarin.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak dan dihadiri Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.

Dalam rapat tersebut, Katim Pengawasan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Haviz, menjelaskan status penanganan proyek saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak.

Lurah Sei Kera Hilir I, Fauzi Nasution, mengungkapkan pihak Kelurahan Sei Kera Hilir I telah menyampaikan surat imbauan agar aktivitas pembangunan dihentikan.

Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan masih terdapat pekerja yang melakukan kegiatan pembangunan.

“Sudah kita berikan surat imbauannya, namun di lapangan masih ada pekerja yang melakukan aktivitas. Sesuai dengan kewenangan kelurahan maupun kecamatan, kita sudah mengimbau,” kata Fauzi, Rabu (12/08/2026).

Kasi Trantib Kecamatan Medan Perjuangan, Saut, juga menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan langkah serupa.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima pihak kecamatan, pengelola proyek telah mengantongi Keterangan Rencana Kota (KRK). Sementara itu, proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut masih berlangsung.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution meminta agar langkah penyegelan tidak serta-merta menjadi pilihan pertama.

Menurut Edwin Sugesti Nasution, DPRD Kota Medan perlu mengetahui secara jelas penyebab proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berlangsung lama.

Pemerintah Daerah, kata dia, juga harus memastikan proses perizinan tidak justru menjadi hambatan bagi investasi dan kegiatan usaha di Kota Medan.

“Terlalu cepat kita mengambil tindakan penyegelan. Perkim jangan hanya memberikan SP1 sampai SP3, tetapi bagaimana proses perizinannya bisa dipercepat,” ujar Edwin, Rabu (12/08/2026).

Edwin Sugesti Nasution menilai proses perizinan yang berlangsung berbulan-bulan dapat menimbulkan persoalan bagi pelaku usaha di lapangan.

Menanggapi sorotan DPRD Kota Medan, Haviz menjelaskan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki sejumlah tahapan teknis dan melibatkan konsultan serta Tim Profesi Ahli (TPA).

Menurutnya, setelah KRK diterbitkan, pemohon masih harus melanjutkan proses bersama konsultan untuk memenuhi persyaratan teknis PBG.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dapat diterbitkan apabila masih terdapat dokumen maupun gambar teknis yang harus diperbaiki atau direvisi.

“Semua lengkap, semua benar, semua disetujui oleh TPA. Kalau ada kesalahan atau catatan dari TPA, saat itu juga harus dibenarkan atau direvisi oleh konsultan,” jelas Haviz, Rabu (12/08/2026).

Ia mengatakan proses penerbitan dapat diselesaikan apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan revisi teknis dilakukan dengan cepat.

“Kalau syarat belum lengkap atau gambar belum direvisi, ya konsultan yang harus memperbaiki. TPA mengoreksi, kemudian konsultan merevisi. Targetnya sekarang tujuh hari,” sambungnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak juga meminta adanya tindakan konkret terhadap pembangunan sembilan ruko tersebut.

“Pembangunan semestinya tidak dilakukan sebelum PBG diterbitkan dan seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi,” tegasnya.

Di sisi lain, Paul meminta Dinas Perkim Cikataru Kota Medan membantu mempercepat proses perizinan dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Langkah itu dinilai penting agar pengembangan sektor properti dan permukiman di Kota Medan tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek kepatuhan.

Paul juga mengingatkan Jajaran Kelurahan, Kecamatan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, dan PTSP Kota Medan untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan pembangunan sekaligus proses perizinan.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya melihat status PBG. Sejumlah dokumen dan ketentuan lain juga harus dipastikan terpenuhi, termasuk UKL-UPL serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

Sementara itu, dalam RDP tersebut tidak terlihat perwakilan Wins Square selaku pihak pengelola atau pemasaran proyek pembangunan sembilan ruko tiga lantai yang menjadi sorotan.(1kbr/mdn/yl-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *