Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Amankan Seorang Pria TO di Percut Sei Tuan, Barang Bukti dengan Berat Bruto 1,16 Gram Sabu Disita

Teks Foto : Satres Narkoba Polrestabes Medan Berhasil Amankan Seorang Pria yang Masuk dalam TO dan Barang Bukti dengan Berat Bruto 1,16 Gram Sabu serta 1 Buah Timbangan Elektrik Disita/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Target Operasi (TO Orang) di kawasan Jalan Perjuangan Gang Amal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (16/05/2026).

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, satu buah dompet warna hitam, serta satu buah pipet yang telah dimodifikasi dan diduga digunakan sebagai alat untuk mengonsumsi sabu.

Pelaku yang diamankan diketahui bernama Mardian Bangko alias Aceh Panjang (54), seorang Wiraswasta yang berdomisili di Jalan Perjuangan Gang Amal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol. Rafly Yusuf Nugraha mengatakan, tersangka juga diketahui masuk dalam daftar Target Operasi (TO Orang). Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Odeh yang saat ini masuk dalam daftar pencarian petugas atau daftar pencarian orang (DPO).

“Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap keberadaan pria yang dimaksud di wilayah Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Namun hingga saat ini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,” ujar Kompol Rafly.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polrestabes Medan menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui Operasi Antik Toba 2026 guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” katanya, Sabtu (16/05/2026).

Polisi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkoba.

Selain merusak kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan narkotika juga dapat menghancurkan masa depan generasi muda, memicu tindak kriminalitas, dan merusak ketenteraman masyarakat.

Oleh karena itu, pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman dari bahaya narkotika.(mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *