MEDAN | 1kabar.com
Polsek Kutalimbaru berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu, seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika berhasil diamankan di wilayah Dusun I Desa Kutalimbaru, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (16/05/2026) malam.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kutalimbaru, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, yang dinilai telah meresahkan warga masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari masyarakat. Saat berada di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sedang berada di sebuah warung dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik ukuran sedang dan empat bungkus plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku.
Pria tersebut kemudian diketahui bernama Eka Surbakti alias Tongat. Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Econ yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Tim kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pemasok tersebut, namun hingga kini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Tersangka juga mengakui telah menjalankan aktivitas peredaran sabu selama kurang lebih empat bulan. Dari bisnis haram tersebut, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp. 200 ribu untuk setiap satu gram sabu yang berhasil terjual.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang dan empat bungkus plastik kecil berisi sabu dengan total berat sekitar dua gram, uang tunai sebesar Rp. 150 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, serta sebuah kotak yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kutalimbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka guna mengungkap pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.
Polrestabes Medan melalui Jajaran Polsek Kutalimbaru menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memutus mata rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan.
Selain berdampak buruk bagi kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan narkoba juga dapat memicu tindak kriminalitas serta menghancurkan masa depan penggunanya. Oleh karena itu, pemberantasan narkotika menjadi tanggung jawab bersama demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.(mdn-40)












