Wali Kota Medan “Katanya ke Luar Kota, Ternyata ke Luar Negeri,” DPP FROMPER : Rico Waas Harus Beri Penjelasan Terbuka ke Publik

Teks Foto : Gambar Ketua Umum DPP FROMPER, Zulhamdani Napitupulu/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Pada Sabtu kemarin, 16 Mei 2026, Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto meresmikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Koperasi Merah Putih (KDKMP) secara virtual, namun disaat acara tersebut yang diduga Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas justru liburan keluar Negeri.

Dari pengamatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (DPP FROMPER) saat berada di lokasi peresmian acara tersebut yang berada di Jalan Lizardi Putra, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan hanya dihadiri oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (FROMPER) sangat menyayangkan sikap Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas disaat peresmian program Nasional Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto yang sangat bermanfaat bagi kemaslahatan umat justru Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas berlibur keluar Negeri.

Memurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (FROMPER), Zulhamdani Napitupulu juga menegaskan kalau seorang kepala daerah tidak ada hari liburnya dan jika ingin liburan harus mengajukan izin berlibur paling lambat 7 (Tujuh) hari sebelum keberangkatan dan harus mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Zulhamdani Napitupulu juga menerangkan, jika Wali Kota Medan terbukti berlibur keluar Negeri maka Wali Kota Medan jelas-jelas telah melanggar Pasal 76 Ayat (1) Huruf I dan J Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mana diterangkan bahwa kepala dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar Negeri tanpa izin dari Menteri.

Bagi Bupati dan/atau Wakil Bupati, serta Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota, yang melanggar larangan itu dapat dihukum dengan pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Menteri.

“Berdasarkan sikap Wali Kota Medan tersebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (FROMPER) meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk segera menindak tegas Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas seperti contoh pada kasus berlibur keluar Negeri Bupati Indramayu pada Bulan April Tahun 2025 lalu, dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasiswa Pejuang Reformasi (FROMPER) juga mememinta kepada Wali Kota Medan untuk segera mengklarifikasi perihal tersebut agar tidak terjadi kebohongan publik,” pungkasnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *