MEDAN | 1kabar.com
Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi Kontributor Wartawan (LBHK–Wartawan) Cabang Kabupaten Deli Serdang bersama Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (ARMADAK) resmi melaporkan tiga kepala sekolah negeri beserta ketua komite sekolah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), terkait dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Pengutipan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Tahun Anggaran 2025, pada Selasa (19/05/2026).
Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor : 68/69/70/LP YLBHK-Wartawan/Cabang Deli Serdang/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 dan telah diterima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada 19 Mei 2026, lengkap dengan bukti tanda terima surat serta identitas penerima dari pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Sekolah yang dilaporkan yakni : SMK Negeri 1 Kecamatan Percut Sei Tuan, Ketua Komite, SMA Negeri 2 Kecamatan Lubuk Pakam, Ketua Komite, SMA Negeri 2 Kecamatan Percut Sei Tuan dan Ketua Komite.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyoroti dugaan kejanggalan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) untuk pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran, dan ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, sarana-prasarana, honor guru, hingga dugaan pengutipan dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) terhadap siswa.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Wartawan Konsultasi Kontributor (LBHK–Wartawan) Cabang Kabupaten Deli Serdang, Nanda Apriyan Syahwal, S.H, menegaskan dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ruang membebani masyarakat dengan pungutan yang diduga bertentangan dengan aturan pemerintah.
“Dana operasional sekolah sudah ditanggung Pemerintah Pusat melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP). Jadi kalau masih ada dugaan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri, itu harus dipertanyakan dan diusut secara serius,” tegas Nanda, Selasa (19/05/2026).
Ia menyebut aturan larangan pungutan di sekolah negeri telah diatur dalam Permendikbud Nomor : 44 Tahun 2012, Permendikbud Nomor : 75 Tahun 2016, serta Permendikdasmen Nomor : 8 Tahun 2026 terkait juknis Dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP).
Menurut Nanda, pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi benar-benar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran di sekolah yang dilaporkan. Ia menilai transparansi pengelolaan dana pendidikan sangat penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan wali murid.
“Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng akibat dugaan permainan anggaran dan pungutan yang membebani rakyat kecil. Kami ingin aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” katanya.
Sementara itu, Ketua ARMADAK, Ridho, menyatakan dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) dan pungutan wajib terhadap siswa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.
“Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah uang rakyat untuk pendidikan, bukan untuk membebani wali murid dengan pungutan berkedok kesepakatan. Jika terbukti, aparat penegak hukum wajib membongkarnya secara transparan,” tegas Ridho, Selasa (19/05/2026).
Ridho juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses laporan tersebut hingga ada kepastian hukum. Bahkan, laporan itu disebut telah ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Istana Presiden sebagai bentuk keseriusan dalam mengawasi dugaan penyimpangan anggaran pendidikan di Sumatera Utara.(1kbr/mdn)












