MEDAN | 1kabar.com
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Mayjen (Purn) Hassanudin bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), M. Aswin Diapari Lubis menandatangani kesepakatan menjalankan Pemilihan Umum (Pemilu) Damai Tahun 2024, pada Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Lapangan Istana Maimun, Jalan Brigjend Katamso Medan, Rabu (29/11/2023).
“Tentunya ini merupakan upaya-upaya kita dalam melaksanakan pencegahan, mengajak masyarakat untuk menyukseskan rangkaian Pesta Demokrasi dengan Damai, yang merupakan kebahagiaan kita semua,” kata Pj Gubernur Sumut, Mayjen (Purn) Hassanudin menjawab pertanyaan wartawan, usai menandatangani kesepakatan Pemilihan Umum (Pemilu) Damai.
Hassanudin menyampaikan, bertepatan dengan hari KOPRI ke-52 merupakan momen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersyukur, introspeksi, dan evaluasi, serta mengabdi sebagai abdi masyarakat. Terkait Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, lanjutnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan bersikap netral, tidak memihak kemana-mana, sesuai dengan komitmen dan regulasi.
Hassanudin menegaskan, setiap kegiatan apa bila sudah di tentukan regulasi dan komitmen pasti mempunya sanksi. Mulai dari sanksi ringan sampai kepada pidana, akan di serahkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum di temukan pelanggaran yang di lakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. “Aparatur Sipil Negara (ASN) ini orangnya baik-baik, taat, bisa jadi panutan masyarakat. Mereka mengabdi sesuai nurani masing-masing,” ucapnya.
Disampaikan juga, Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 merupakan tonggak penting proses Demokrasi dan perjalan panjang sejarah Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 memiliki kompleksitas, dinamika yang tinggi, serta terumit, karena pertama kalinya di laksanakan secara serentak di Tahun yang sama.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis menyampaikan, Bawaslu Sumatera Utara sudah memerintahkan Jajarannya yang ada di 33 Kabupaten/Kota untuk mengawasi seluruh pelaksanaan Kampanye. Menyangkut alat peraga Kampanye (APK), katanya, harus sesuai dengan regulasi yang di atur oleh peraturan KPU dan Bawaslu. “Kalaupun ada (APK) yang di luar ketentuan regulasi akan di tindak oleh Bawaslu di seluruh Kabupaten/Kota,” ucapnya.(Redaksi/Dinas Kominfo Sumut/Zulkarnain.Lubis)




