MEDAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap kasus perjudian mesin meja tembak ikan di Jalan Bengkel, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, pada Selasa (14/07/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Personel Subnit Vice Control (VC) Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Operasi dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, AKBP. Adrian Risky Lubis, S.I.K., M.H., didampingi Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), IPTU. Muhammad Hafizullah, S.H., serta Kepala Subnit (Kasubnit) Vice Control (VC), IPDA. Evran Tomo Denilson Simanjuntak, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian meja mesin tembak ikan. Mereka masing-masing berinisial S (24), Perempuan, yang diduga berperan sebagai Operator, kemudian DS (46), EN (62), K (53), serta IS (17), yang diduga berperan sebagai pemain judi.
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mesin meja tembak ikan, satu buah cip, uang tunai sebesar Rp. 320.000, satu lembar kertas rekap, serta satu unit telepon seluler iPhone 13 berwarna merah muda.
Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.(1kbr/mdn)












