Dairi| 1Kabar.com. Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat. Seorang warga Kabupaten Pakpak Bharat, Zulkarnain Berutu, resmi melaporkan perkara tersebut ke Polres Dairi, Polda Sumatera Utara, Kamis (16/7/2026).
Laporan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Dairi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/264/VII/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA.
Berdasarkan isi STTPL, pelapor menduga terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Peristiwa yang dilaporkan bermula saat pelapor membuka akun Facebook dan menemukan sebuah unggahan yang disertai komentar dari akun bernama “MORATUA GAJAH”. Dalam komentar tersebut diduga terdapat kalimat yang dianggap menghina dan merendahkan martabat pelapor serta dikaitkan dengan identitas suku dan keturunannya.
Merasa keberatan atas komentar tersebut, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Dairi agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan ujaran yang berpotensi menyinggung identitas etnis di ruang digital. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut laporan tersebut secara profesional dengan menelusuri identitas pemilik akun yang dilaporkan, mengumpulkan alat bukti digital, serta memeriksa para pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pemilik akun Facebook yang dilaporkan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atas dugaan tersebut.
Perkara ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan maupun komentar di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila diduga melanggar hak orang lain atau memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.












