Polres Langsa Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, Puluhan Ribu Jiwa Disebut Terselamatkan

 

1.Kabar.Com
Langsa – Polres Langsa kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kerja intensif Satuan Reserse Narkoba, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3.056 gram atau lebih dari tiga kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (20/05/2026), dipimpin langsung Kapolres L

Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasipropam Iptu Erizal, serta Kasi Humas Iptu Rusdianto.
Kapolres Langsa menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bukti nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta upaya penyelamatan generasi muda dari ancaman barang haram.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi jaringan narkoba lintas provinsi. Peredaran narkotika menjadi ancaman nyata bagi masa depan bangsa dan harus diberantas hingga ke akarnya,” tegas AKBP Mughi Prasetyo Habrianto.Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/
POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial K (30), warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, dan S (40), seorang buruh nelayan asal wilayah yang sama. Keduanya ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB saat diduga hendak menjalankan transaksi narkotika.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket besar sabu yang dibungkus plastik transparan dengan berat total mencapai 3.056 gram. Selain itu, turut diamankan satu plastik hitam, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa pelat nomor, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Sirya Iqbal menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran sabu antarprovinsi dengan tujuan pengiriman menuju Kota Medan.


“Modus operandi pelaku diduga sebagai kurir dalam transaksi narkotika lintas provinsi. Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, mulai dari hukuman penjara minimal enam tahun hingga pidana seumur hidup.

Kapolres Langsa juga mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan estimasi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, maka sebanyak 24.448 jiwa dinilai berhasil terselamatkan dari bahaya narkotika.

“Ini bukan sekadar penangkapan pelaku, tetapi upaya menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa dari kehancuran akibat narkoba,” pungkasnya.

Polres Langsa menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta kolaborasi bersama masyarakat demi menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkoba.(#)

( Wan Atjeh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *