Wakil Bupati Deli Serdang Sampaikan Penjelasan Delapan Ranperda Pada Paripurna DPRD Deli Serdang

Teks Foto : Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS Menyampaikan Penjelasan Bupati Deli Serdang Terhadap Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/05/2026)/(Doks Foto/1kabar.com/Zulkarnain Lubis)

Deli Serdang | 1kabar.com

Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS menyampaikan penjelasan Bupati Deli Serdang terhadap Delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kamis (21/05/2026).

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Kuzu SW Tarigan, kedelapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut yaitu Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, Peresetujuan Bangunan Gedung, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor : 1 Tahun 2021 Tentang Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021-2041 (oleh Bapemperda), Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Deli, Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan, dan Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan Serta Penggabungan Bagian Kecamatan Pancur Batu ke dalam Kecamatan Sunggal Selatan.

Dalam penjelasan Bupati tersebut, Lom Lom Suwondo menegaskan bahwa delapan Ranperda yang diajukan memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan.

Dijelaskan bahwa Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah bertujuan memperkuat pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, terstruktur, dan optimal dalam mendukung pelayanan publik maupun pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, perubahan Perda tentang pajak daerah dan retribusi dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor : 1 Tahun 2024, sekaligus menyesuaikan sistem perpajakan daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

“Pada Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, pemerintah daerah menekankan pentingnya regulasi yang mampu menjamin keamanan, estetika, lingkungan, serta keteraturan tata ruang yang berkelanjutan,” terangnya.

Selain itu, Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren disusun sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan pesantren sebagai bagian integral dari budaya dan pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.

Untuk sektor tata ruang, perubahan RTRW Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041 dinilai penting guna menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat selama dua dekade mendatang, sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Terkait Ranperda penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Tirta Deli, Pemkab Deli Serdang merencanakan penyertaan modal selama tiga tahun anggaran, yakni 2026 hingga 2028, dengan total sebesar Rp. 150 miliar dalam bentuk uang dan barang.

“Penyertaan modal ini adalah investasi untuk masa depan air minum di Kabupaten Deli Serdang. Ini bukan sekadar transfer dana, tetapi sebuah strategi untuk menyelamatkan BUMD kita, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan mendorong perekonomian daerah,” jelas Lom Lom Suwondo.

Sementara itu, Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan serta Pemekaran Kecamatan Sunggal dan Pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan diajukan sebagai respons atas tingginya pertumbuhan penduduk dan beban administrasi wilayah.

Pemerintah Daerah menilai pemekaran kecamatan akan memperkuat efektivitas pelayanan publik, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, perizinan usaha hingga pembangunan infrastruktur yang lebih dekat dan tepat sasaran kepada masyarakat.

Diakhir sambutan, Bupati mengajak seluruh Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dan seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mendukung proses pembahasan delapan Ranperda tersebut demi memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Deli Serdang.

“Seluruh rancangan peraturan daerah ini bukan semata-mata dokumen administratif, melainkan wujud nyata komitmen kita bersama untuk mewujudkan Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan,” tutupnya sembari mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mendukung proses pembahasan delapan Ranperda tersebut demi memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Deli Serdang.

Turut hadir para Camat, dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *