MEDAN | 1kabar.com
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan untuk Rakyat (Guntur) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada Kamis (21/05/2026).
Massa unjuk rasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara (Sumut).
Dengan membawa poster dan spanduk besar, massa unjuk rasa secara bergantian menyampaikan orasinya keras yang menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum.
“Tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KIP Kuliah. Jangan biarkan kasus ini mengendap,” teriak massa dalam aksi unjuk rasa itu, pada Kamis (21/05/2026).
Aksi unjuk rasa dipimpin Haris Martondi Hasibuan, S.Sos dan Fahrurrozy Efrial, S.S. Keduanya menilai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menunjukkan langkah konkret meski laporan dugaan korupsi telah disampaikan sejak awal tahun.
“Kami melihat penanganan kasus ini berjalan lamban. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) harus serius, transparan, dan berani menuntaskan dugaan korupsi di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara tanpa tebang pilih,” tegas Haris dihadapan Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, yang menerima perwakilan massa unjuk rasa, pada Kamis (21/05/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, Gerakan untuk Rakyat mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menindaklanjuti dua laporan pengaduan masyarakat, yakni Nomor : 010/DUMAS/HARIS/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026 dan Nomor : 005/DUMAS/HARIS/2026 tertanggal 7 Mei 2026.
Massa aksi unjuk juga meminta penyelidikan dilakukan secara profesional dan terbuka, termasuk memeriksa sejumlah Pejabat di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.
“Kami mendesak pemeriksaan terhadap Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Saiful Anwar Matondang, serta Kepala Bagian Umum Ahmad Suban. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini,” ujar Fahrurrozy.
Menurut mereka, dugaan korupsi di sektor pendidikan tinggi tidak boleh dibiarkan karena menyangkut hak Mahasiswa penerima bantuan pendidikan.
“Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum. Dana pendidikan harus diselamatkan dari praktik penyimpangan,” kata mereka.
Menanggapi tuntutan massa unjuk rasa, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi memastikan pihaknya serius menangani laporan dugaan korupsi tersebut. Ia menegaskan proses penyelidikan masih berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
“Jangan ragu dengan kinerja kami. Kami bekerja secara profesional. Semua pihak yang diduga terlibat akan diperiksa satu per satu,” ucap Rizaldi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Saiful Anwar Matondang, beserta sejumlah staf dan pejabat terkait telah diperiksa penyidik.
“Perkembangan hasil penyelidikan nantinya akan kami sampaikan. Kami pastikan penanganan kasus ini tetap berjalan,” tegasnya dihadapan massa aksi unjuk rasa.
Hingga demonstrasi berakhir, situasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.
•Delapan Saksi Sudah Diperiksa.
Sebelumnya kepada wartawan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, mengatakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus bergerak merampungkan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut.
“Masih dilakukan pemeriksaan sampai saat ini. Sudah delapan orang pejabat di lingkungan LLDikti diperiksa ,” kata Rizaldi saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (21/05/2026).
Pada prinsipnya tim bekerja maksimal agar kasus ini segera tuntas. “Siapa pun yang kami.anggap ada kaitannya dengan kasua ini kita panggil untuk dimintaai keterangan,” ungkapnya.
Dalam kasus lain, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) juga telah menerima pengaduan masyarakat terbaru, terkait dugaan korupsi di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Haris Martondi Hasibuan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut pada Kamis (07/05/2026) lalu.
Rizaldi juga memastikan laporan tersebut memang telah masuk melalui PTSP Kejati Sumut. Sebelumnya, dalam laporan pengaduannya, Haris Martondi Hasibuan menduga adanya penyimpangan pengelolaan keuangan negara di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut, mulai dari kegiatan pengadaan barang dan jasa hingga belanja internal.
Salah satu yang disoroti yakni renovasi ruang podcast humas dengan nilai anggaran Rp. 134.597.000 yang diduga tidak memiliki rincian teknis jelas serta terdapat indikasi mark-up anggaran.
Selain itu, laporan juga menyinggung dugaan penyimpangan pada pemeliharaan fasilitas dan kegiatan operasional lainnya.Dalam perjalanan dugaan korupsi itu, pihak Kejatisu juga telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang, guna dimintai klarifikasi.
Laporan yang ditangani Kejati Sumut itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran bantuan KIP Kuliah serta indikasi konflik kepentingan dalam pengelolaan program di lingkungan LLDIKTI Wilayah I Sumut. Kejati Sumut menegaskan seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(***)












