Deli Serdang | 1kabar.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang kembali tangkap 2 pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Sabtu (08/08/2026).
Kedua pelaku berinisial I alias M, berusia (30 tahun), Warga Dusun IV, Desa Kebun Ubi, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dan ASN berusia (33 tahun), Warga Dusun I, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai sert petugas sita barang bukti 1 bungkung plastik klip yang berisikan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,14 gram dari kantong celana salah satu pria yang ditangkap.
Dalam konfirmasinya Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang, Kompol. Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menerangkan bahwa penangkapan M dan ASN berawal dari keresahan masyarakat terkait dengan adanya pria yang mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Sei Tua, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
“Usai menerima informasi tentang keberadaan pelaku Personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan berhasil menyita barang bukti narkoba dari dalam kantong celana salah satu pelaku,” ungkapnya, Selasa (11/08/2026).
Kedua pelaku mengakui atas kepemilikan narkoba tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan penyidikan atas kepemilikan narkoba tersebut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan narkoba, dengan informasi sekecil apapun kami dari Satres Narkoba Polresta Deli Serdang akan langsung melakukan penyelidikan dan bila terbukti menyimpan atau mengedarkan akan kami tindak tegas,” tutup Kasatres Narkoba.(1kbr/ds/ac/inn0101/zulkarnain)










