Deli Serdang | 1kabar.com
Pemerintah Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang blunder besar. Kepala Desa Sena, Yuli, menerbitkan Surat Keterangan Kematian untuk warganya, Siti Aminah (31) Dusun III, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, yang faktanya masih hidup dan beraktivitas normal hingga Selasa (11/08/2026).
Satu tanda tangan di tingkat desa, merusak seluruh data kependudukan seorang warga masyarakat di tingkat negara.
Malapetaka administrasi ini berawal dari Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3/574/SN/IV/2023, yang ditandatangani Kepala Desa Sena, Yuli, pada 14 April 2023 lalu. Isinya menyebut Siti Aminah meninggal dunia pada 20 Maret 2023 di rumah karena sakit.
Dari mana datanya.?. Sekretaris Desa Sena, Lina mengakui surat itu diterbitkan setelah menerima permohonan dari suami Siti Aminah, Surya Darmansyah, lengkap dengan “surat pernyataan” bahwa istrinya telah meninggal dunia.
Tidak ada berita acara kematian. Tidak ada keterangan RT/RW. Tidak ada verifikasi ke Dusun III, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Seorang Kepala Desa Sena, Yuli berani menyatakan warganya mati hanya berdasarkan pengakuan sepihak.
Akibatnya fatal. Surat Desa Sena itu jadi dasar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Akta Kematian Nomor : 1207-KM-23062023-0068, pada 23 Juni 2023 lalu. Sejak itu, Siti Aminah resmi “mati” di data negara.
•Korban Disuruh Gugat ke Pengadilan untuk “Menghidupkan” Diri Sendiri.
Kekeliruan baru terbongkar 23 Oktober 2024 pada lalu. Saat Siti Aminah datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang untuk urus administrasi, statusnya sudah “meninggal dunia”.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang melalui Surat Klarifikasi Nomor : 472/5819/DKCS/2024, pada 8 November 2024 lalu bahkan sudah membuktikan lewat biometrik iris mata dan sidik jari bahwa Siti Aminah hidup dan datanya valid.
Tapi alih-alih memperbaiki, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang justru mewajibkan Siti Aminah menempuh Penetapan Pengadilan untuk membatalkan Akta Kematiannya.
Ini pembalikan tanggung jawab. Yang salah terbitkan surat bebas, yang dirugikan harus habiskan waktu, tenaga dan biaya ke pengadilan.
Inspektorat Kabupaten Deli Serdang juga sudah turun lewat Surat Nomor : 700.1.2.4/014/INSP/2025, pada 9 Januari 2025 lalu dan meminta klarifikasi ke Kepala Desa Sena dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang. Namun hingga 8 bulan kemudian belum ada sanksi, belum ada pencabutan, dan belum ada kejelasan.
Bagi Siti Aminah ini bukan sekadar salah tulis.
“Bagi saya, ini bukan sekadar salah catat. Status saya meninggal di data kependudukan bisa menyulitkan saya saat mengurus urusan yang membutuhkan data aktif,” tegasnya,Selasa (11/08/2026).
Benar. Dengan status “meninggal dunia”, NIK Siti Aminah bisa dinonaktifkan. Ia terancam tidak bisa akses BPJS, rekening bank diblokir, anak tidak bisa daftar sekolah, dan hak pilih hilang. Ini bentuk penghapusan hak warga secara administratif.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang berdalih surat desa adalah syarat mutlak terbitnya akta kematian. Artinya, jika di Desa sudah lalai, maka seluruh sistem ikut runtuh.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Sena, Yuli belum bisa dikonfirmasi wartawan. Lewat Sekretaris Desa Sena, Lina, pihak desa berdalih kasus ini “sudah dilaporkan ke Polisi dan Kejaksaan” namun pelapor tidak menindaklanjuti.
Alasan itu tidak menjawab inti persoalan: mengapa verifikasi tidak dilakukan sebelum menandatangani dokumen negara.?.
Kasus Siti Aminah harus menjadi tamparan keras. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang wajib, yaitu :
1). Mencabut Akta Kematian secara administratif tanpa membebani korban ke Pengadilan.
2). Menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Desa Sena, Yuli atas kelalaian fatal.
3). Audit menyeluruh penerbitan surat kematian di Desa Sena.
Jangan sampai ada lagi warga masyarakat yang “dibunuh” datanya hanya karena kecerobohan aparatur desa.(1kbr/aceng)










