Deli Serdang | 1kabar.com
Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, menerima Dedi Irawan bersama Kuasa Hukumnya di Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (11/08/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang untuk mendengarkan langsung permasalahan yang dihadapi Dedi Irawan terkait lahan miliknya seluas sekitar enam hektare di Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Sebelumnya, aktivitas penimbunan diatas lahan tersebut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang berkaitan dengan persoalan tata ruang dan perizinan.
Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat terbuka dengan para investor dan berkomitmen untuk mempermudah proses perizinan serta mengikuti aturan yang berlaku.
“Pemerintah tidak menghalangi investor datang. Kita justru ingin mempermudah perizinan. Tetapi kalau melanggar ketentuan bahkan undang-undang, tentu tidak bisa,” tegasnya.
Bupati juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar mengurus perizinan melalui mekanisme resmi pemerintah dan tidak menggunakan calo. Ia juga meminta jajaran kecamatan dan perangkat terkait meningkatkan pengawasan di lapangan agar permasalahan pemanfaatan lahan dan lainnya dapat diketahui dan ditangani sejak awal.
“Jangan menggunakan calo. Kalau ada yang ingin mengurus perizinan, silahkan melalui sistem yang sudah ada. Kita akan bantu dan permudah sepanjang sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena mendapatkan informasi yang tidak benar,” ungkapnya.
Ia juga siap menindak tegas ASN yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan hingga merugikan investor maupun masyarakat yang mengurus perizinan.
“Kalau ada ASN yang terlibat dalam praktik seperti itu, tentu akan kita tindak tegas. Jangan ada yang bermain-main dalam proses perizinan. Kita ingin pelayanan pemerintah berjalan transparan dan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, menyampaikan keprihatinan atas persoalan yang dihadapi Dedi Irawan dan berharap penyelesaiannya dapat dilakukan dengan baik.
“Kami turut prihatin atas apa yang menimpa Pak Dedi Irawan. Namun, kami harap apa yang terjadi bisa diselesaikan dan status tanah tersebut bisa dikembalikan,” ujar Wakil Bupati.
Wakil Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang memang memiliki rencana pengembangan kawasan peternakan di Kecamatan Pantai Labu. Namun, pengembangan tersebut harus tetap memperhatikan keberadaan lahan pertanian yang dilindungi.
“Kecamatan Pantai Labu memang kita rencanakan menjadi kawasan peternakan, dengan catatan tidak mengganggu lahan pertanian yang dilindungi,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Rahmadsyah menjelaskan bahwa terdapat bagian dari lahan milik Dedi Irawan yang masuk dalam kawasan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, Elinasati Nasution menegaskan, lahan pertanian yang telah masuk kawasan perlindungan tidak dapat dialihfungsikan begitu saja.
“Pemerintah menghormati kepemilikan lahan yang dimiliki Pak Dedi Irawan. Namun, pemanfaatannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku,” ucap Inspektur Kabupaten Deli Serdang menambahkan.
Pemerintah Kabupaten berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan hak masyarakat maupun kepastian bagi pelaku usaha.(1kbr/nain-40)












