MEDAN | 1kabar.com
Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Yasori Harefa kepada Adik Kandungnya Yasabar Harefa akhirnya berujung damai dihadapan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
Perdamaian tersebut ditindak lanjuti oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dengan menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara secara restoratif justice yang dilaksanakan secara daring dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, S.H., M.H didampingi Asisten Pidana Umum, Suhendri, S.H., M.H bersama Koordinator dan Pejabat Struktural Bidang Pidana Umum.
“Dalam ekspose tersebut, Muhibuddin menetapkan bahwa perkara penganiayaan itu dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, hal tersebut dilakukan demi menjaga keberlangsungan hubungan baik didalam keluarga besar mengingat antara tersangka dan saksi korban merupakan abang adik kandung,” ujar Muhibuddin, Selasa (30/06/2026).
Dari paparan Kepala Kejaksaan Negeri Gununh Sitoli bersama Tim Jaksa Penuntut Umum diketahui bahwa perkara penganiayaan itu terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekira pukul 17.00 Wib di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, tersangka tidak terima ditegur saksi korban menyebabkan tersangka marah dan melakukan pemukulan kepada saksi korban.
“Akibat perbuataannya, tersangka dikenakan pidana dengan sangkaan melanggar Pasal 466 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” katanya.
Alasan penerapan restoratif justice, tersangka memohon maaf kepada korban dan korban telah memaafkan secara tulus tanpa syarat, kemudian keluarga besar tersangka dan korban telah menyatakan ingin mengakhiri pertikaian dan memohon kepada Jaksa agar perkara itu tidak perlu dilanjutkan ke ranah Pengadilan, dan Tokoh Masyarakat melalui Perangkat Desa secara resmi meminta kepada Jaksa agar perkara tersebut dapat dihentikan.(1kbr/inn0101)












