MEDAN | 1kabar.com
Belum lama melakukan audiensi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bupati Langkat, Syah Afandin resmi diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), pada Kamis (02/07/2026).
Bupati Langkat terpilih Periode 2025-2030, Syah Afandin diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menghadiri agenda Forum Bisnis Daerah (Forbisda) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa orang lagi selain Bupati Langkat di tiga lokasi berbeda diantaranya Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Langkat, kemudian langsung dibawa ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan intensif secara tertutup.
Dugaan sementara, Syah Afandin ditangkap atas penerimaan fee proyek di Dinas Perkim Kabupaten Langkat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. Turut diamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah yang telah diberikan oleh pihak Swasta kepada Bupati Langkat itu.
Koordinator Wilayah Pemuda Mahasiswa Merah Putih Sumatera Utara (PMMP Sumut), Hara Oloan Sihombing menyesalkan sikap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin yang menerima audiensi beberapa Kepala Daerah di Sumatera Utara diruang kerjanya guna memperkuat sinergi antara pemerintah daerah.
Menurut Hara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, (Muhibuddin-red) seharusnya bersikap netral dalam lebih fokus kepada pendalaman laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat ke Kejaksaan atas dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten. “Tak perlu pencitraan lagi pak Kajati Sumut, baru Pak Kajati Sumut ini yang sangat intens menerima audiensi Kepala Daerah, ada apa,” ujar Hara Oloan Sihombing kepada 1kabar.com, pada Jumat (03/07/2026).
Hara juga meminta Jamwas Kejagung segera turun ke Kejati Sumut untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, (Muhibuddin-red) atas dugaan adanya titipan berkedok silaturahmi. “PMMP akan menyurati Kejaksaan Agung untuk segera menindak LP kami yang juga mandek,” tegasnya kepada 1kabar.com di Black Owl Cafe and Resto, Medan, pada Jumat (03/07/2026).
Selain itu, Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Erwin Simanjuntak menuturkan saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lebih fokus mengukir prestasi untuk silahturahmi dan sinergi dengan pejabat daripada mengukir prestasi memberantas korupsi.
Erwin juga menjelaskan bahwa perkumpulannya saat ini masih mempertanyakan sebanyak 21 laporan pengaduan dugaaan korupsi dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara.
Dirinya juga menambahkan bahwa pada Senin (06/07/2026), AWAKI akan melayangkan surat pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).
“Sudahi Pak Kajati Sumut terima audiensi, mari mengukir prestasi dengan mengungkap laporan dugaan korupsi yang ada di Kejati Sumut, itu saja, horas,” tutupnya.(1kbr/inn0101/mdn/hos-40)












