BNN, Bea Cukai dan Polri Bersinergi Bongkar Penyelundupan Narkotika Sebanyak 10,7 Kg Ganja Asal Amerika Serikat Menuju Bali di Bandara Soekarno-Hatta

Teks Foto : Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta serta Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina, ganja, serta tetrahydrocannabinol (THC) atau Hashish di Terminal Penumpang dan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (24/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com

TANGERANG | 1kabar.com

Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta serta Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis metamfetamina, ganja, serta tetrahydrocannabinol (THC) atau Hashish di Terminal Penumpang dan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Rabu (24/06/2026).

Penindakan ini merupakan hasil analisis informasi berkelanjutan dan sinergi lintas instansi yang dilaksanakan pada periode Maret sampai dengan Juni 2026.

Penindakan pertama dilakukan di Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis (26/03/2026) siang terhadap barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali.

Barang kiriman tersebut diberitahukan sebagai “Luggage” yang setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan berisi mariyuana/ganja (false concealment) sebanyak 10.785 gram (bruto).

Penindakan kedua dilakukan di Terminal 2E Keberangkatan Domestik Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (29/04/2026) siang terhadap penumpang yang berinisial NF (WNI, Pria, 22 Tahun) dan C (WNI, Pria, 20 Tahun) yang berangkat menggunakan maskapai Super Air Jet dengan rute penerbangan Jakarta (CGK)–Kendari (KDI).

Kedua penumpang tersebut yang diduga terlibat sebagai kurir narkotika jaringan domestik dengan modus menyembunyikan di dalam selimut pada koper bagasi (false concealment), dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis methamphetamine/sabu sebanyak 4.000 gram.

Penindakan ketiga dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (03/06/2026) malam terhadap barang bawaan yang dibawa penumpang berinisial KK (WNA, Wanita, 52 Tahun) yang berangkat menggunakan maskapai Thai Lion dengan rute Thailand (BKK)–Jakarta (CGK).

Penumpang tersebut yang diduga terlibat sebagai kurir narkotika dengan modus penyembunyian didasar dinding koper bagasi (false compartment) yang diisi barang berupa narkotika golongan I jenis hashish/tetrahydrocannabinol sebanyak 7.800 gram (bruto, perhitungan beserta berat koper). Setelah pengembangan kasus dilaksanakan dilakukan perhitungan berat dan kedapatan berat 3.006 gram (netto).

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemetaan jaringan, analisis, dan pemeriksaan oleh Petugas Bea dan Cukai Soekarno-Hatta selama Bulan Maret sampai dengan Juni 2026 diperoleh informasi berupa barang kiriman berupa narkotika dan entitas penumpang diduga merupakan jaringan kurir narkotika.

Informasi-informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menjadikan entitas penumpang dan barang kiriman dimaksud menjadi target operasi.

Berdasarkan hasil penetapan target operasi, Tim Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memberikan atensi khusus terhadap penumpang dan barang kiriman terkait.

Dari pemeriksaan mendalam yang dilakukan terhadap 3 (tiga) penumpang serta barang kiriman tersebut, ditemukan narkotika berupa methamphetamine, ganja, dan hashish/THC. Selanjutnya, Bea dan Cukai berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kepolisian Republik Indonesia untuk proses penyelidikan lebih lanjut dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Penindakan ini ditaksir mampu menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi bangsa dan potensi penghematan biaya rehabilitasi kesehatan ditaksir sebesar Rp. 36,39 miliar. Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(1kbr/tgrg/rel-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *