BNNP Sumut Kembangkan Jaringan Peredaran Narkotika Gagalkan Penyelundupan Sekitar 92 Kg Ganja dari Aceh-Sumut, 2 Tersangka Ditangkap

Teks Foto Barang Bukti : Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol. Tatar Nugroho didampingi Penyidik Ahli Madya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol. Fadris menunjukkan barang bukti sabu, ganja, dan pod getar di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (31/07/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) masih mengembangkan jaringan peredaran narkotika setelah menggagalkan penyelundupan sekitar 92 kilogram ganja yang diduga dikirim dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Dalam operasi di Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) petugas menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan penerima barang.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), Brigjen Pol. Tatar Nugroho mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim 1 dan Pasukan Mobil (Pasmob) Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa (28/07/2026) lalu.

Informasi itu menyebutkan adanya pengiriman ganja dari Kabupaten Gayo Lues, Provinsi menuju Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggunakan sebuah mobil.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah Mobil Daihatsu Xenia warna Silver bernomor Polisi BK 1596 RS yang melintas di Jalan Jamin Ginting, Desa Batu Layang, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (30/07/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

“Dari hasil penyergapan dan penggeledahan kendaraan, petugas menemukan tiga karung berisi 92 paket ganja dengan berat bruto sekitar 92 kilogram atau 92.960,3 gram,” ujar Brigjen Pol. Tatar Nugroho saat konferensi pers di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan William Iskandar, Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Jumat (31/07/2026).

Petugas kemudian mengamankan pengemudi kendaraan berinisial JI alias Junaidi yang diduga bertugas sebagai kurir pengangkut ganja.

Dari hasil pemeriksaan terhadap JI, tim melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial SS alias Udin yang diduga sebagai penerima barang.

Ia diamankan di depan sebuah Minimarket di Simpang Deli Tua, Jalan Bunga Rampe IV, Desa Durin Tonggal, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Penggeledahan di rumah SS di Perumahan River Valley Blok 44 Nomor : 15, Jalan Bunga Rampe IV, kembali membuahkan hasil. Petugas menemukan satu bungkus ganja dengan berat bruto 7,2 gram.

Menurut Tatar Nugroho, penyidik kini masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ganja lintas daerah tersebut.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menyita barang bukti berupa 92 paket ganja dengan berat bruto sekitar 92 kilogram, satu bungkus ganja seberat 7,2 gram, serta satu unit Mobil Daihatsu Xenia yang digunakan sebagai sarana pengangkutan.

Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) memutus jalur distribusi narkotika yang selama ini menjadikan Sumatera Utara sebagai salah satu daerah tujuan peredaran ganja.(1kbr/inn0101/mdn-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *