Delapan Lokasi PETI di Galang Resmi Ditutup

Teks Foto : Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, S.Sos., MAP bersama Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap meninjau delapan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, resmi ditutup, pada Jumat (26/06/2026)/(Doks Foto/1kabar.com)

Deli Serdang | 1kabar.com

Sebanyak delapan lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Titi Besi, Kecamatan Galang, resmi ditutup, pada Jumat (26/06/2026). Penutupan dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam kegiatan peninjauan lapangan dan verifikasi faktual yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah Instansi terkait.

Penutupan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan aktivitas pertambangan ilegal, menjaga kelestarian lingkungan, melindungi infrastruktur, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy, S.Sos., MAP, turut menghadiri kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap langkah pengawasan dan penegakan aturan di sektor pertambangan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang selama ini dilakukan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Hampir 50 titik aktivitas pertambangan tanpa izin telah dibina, diawasi, dan ditertibkan dalam satu hingga dua bulan terakhir. Kegiatan ini akan terus berlanjut sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga lingkungan, melindungi infrastruktur, serta mempertahankan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Ia meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawasi lokasi yang telah ditertibkan agar tidak kembali beroperasi sebelum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Menurutnya, pemerintah tidak melarang masyarakat berusaha di sektor pertambangan, namun seluruh kegiatan harus dilakukan secara legal dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga siap memfasilitasi proses perizinan agar aktivitas usaha dapat berjalan dengan aman dan tertib.

“Kami berharap setelah dilakukan penertiban ini tidak ada lagi aktivitas pertambangan sebelum memiliki izin resmi. Pemerintah harus hadir dan tidak boleh kalah dalam menjaga wilayah serta menegakkan aturan,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, seluruh pelaku usaha pertambangan diharapkan segera memenuhi ketentuan perizinan sehingga kegiatan usaha dapat berlangsung secara legal, aman, tertib, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat.(1kbr/nn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *