“Diduga Tanpa PBG, Pembangunan Tower di Desa Tumpatan Nibung-Deli Serdang Jadi Sorotan!”

Teks Foto : Tower yang Diduga Tanpa PBG Telah Selesai Dibangun/(Doks Foto/1kabar.com)

DELI SERDANG | 1kabar.com

Pembangunan sebuah menara Telekomunikasi (Tower) di Dusun I, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik, Sabtu (13/06/2026). Tower yang diketahui baru selesai dibangun itu yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan disebut berdiri diatas lahan pertanian.

Seorang warga masyarakat yang berada disekitar lokasi tersebut mengaku tidak pernah melihat adanya plang proyek maupun papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak awal pekerjaan hingga pembangunan selesai.

“Dari awal pembangunan sampai selesai, kami tidak pernah melihat ada plang proyek atau plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipasang di lokasi tersebut,” ujar warga masyarakat kepada wartawan, Sabtu ( 13/06/2026).

Menurutnya, pembangunan tower tersebut berlangsung tanpa adanya informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai pihak pelaksana maupun status perizinannya.

“Kami hanya melihat pekerja datang dan membangun tower sampai selesai. Kalau soal izin atau perusahaan yang membangun, kami tidak tahu karena tidak ada papan informasi yang dipasang,” tambahnya.

Selain dugaan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), keberadaan tower tersebut juga menjadi perhatian karena dibangun diatas lahan yang disebut sebagai area pertanian.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang dan legalitas pembangunan yang dilakukan.
Untuk memperoleh penjelasan terkait status perizinan bangunan tersebut.

Kepala Bidang Bangunan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang, Tamim saat dikonfirmasi wartawan dengan Nomor Kontak +62 812-903xxxxx hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi wartawan juga telah disampaikan kepada Heri yang menurut informasi merupakan pengawas pembangunan tower tersebut. Namun hingga saat ini belum ada jawaban terkait dugaan belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun perizinan lainnya atas pembangunan tower tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak perusahaan pemilik tower maupun instansi terkait lainnya. Apabila terdapat penjelasan resmi, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.(ac-40)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *