MEDAN | 1kabar.com
Pernyataan Gubernur Sumatera Utara pada acara Pelantikan Pengurus Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Sumatera Utara!(Sumut), pada 14 Juni 2026, yang menyinggung istilah Ondim” (ongkos dimuka) menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut dinilai sebagai pesan penting mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Di Kabupaten Langkat, pernyataan tersebut kemudian dikaitkan oleh sebagian masyarakat dengan isu yang sebelumnya sempat ramai diberitakan sejumlah media terkait dugaan keterlibatan seorang pejabat daerah berinisial OD dan pihak rekanan PT. Cinta Karya Membangun (CKM) dalam pelaksanaan sejumlah proyek pemerintah.
Isu tersebut pernah menjadi perbincangan luas karena menyangkut proyek yang menggunakan anggaran publik. Namun hingga kini, masyarakat menilai belum ada penjelasan yang komprehensif dan terbuka yang dapat menjawab berbagai pertanyaan yang sempat berkembang di ruang publik.
Yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya dugaan yang pernah diberitakan, tetapi juga belum adanya informasi yang jelas mengenai tindak lanjut atas berbagai isu yang sempat mencuat tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pemberitaan yang sebelumnya ramai beredar juga disebut tidak lagi mudah diakses, sehingga memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Publik mempertanyakan apakah dugaan yang pernah mencuat telah dilakukan klarifikasi oleh pihak terkait, apakah telah dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang, atau apakah memang tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai wajar karena menyangkut penggunaan anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat.
Dalam prinsip pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari setiap pelaksanaan program dan proyek pemerintah. Karena itu, setiap informasi yang menjadi perhatian publik idealnya dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Pernyataan Gubernur Sumut mengenai “Ondim” pun dianggap sebagai pengingat bahwa seluruh penyelenggara pemerintahan, pelaksana proyek, maupun pihak rekanan harus menjunjung tinggi integritas serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Langkat, pihak PT CKM, maupun Instansi terkait dapat memberikan penjelasan yang terbuka apabila diperlukan, sehingga berbagai dugaan yang berkembang dapat dijawab berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar isu atau rumor, melainkan kepastian informasi, transparansi dalam pengelolaan anggaran, dan komitmen seluruh pihak untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.(1kbr/inn0101)












