1kabar.com — MEDAN | Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama Kejaksaan Negeri Kejari Mandailing Natal (Kejari Madina), pada Senin (14/08/2026) berhasil mengamankan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana, atas nama Julita Hasby Nasution alias Kultom bin Hobby Nasution, dalam perkara tindak pidana kehutanan secara tidak sah yaitu melakukan pertambangan di kawasan hutan.
Pengamanan terhadap terpidana dilaksanakan pada Senin (14/09/2026) sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakannya di kawasan Jalan Sukapura, Kelurhan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor. Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan, dan terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk proses administrasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri W. Banjarnahor, S.H., M.H dalam siaran pers, Selasa (15/09/2026).
Menurut Jupri W Banjarnahor, keberhasilan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
“Kami terus melakukan koordinasi dan upaya pencarian terhadap para buronan, khususnya dalam rangka mendukung pelaksanaan penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Jupri.
Sebelumnya, terpidana telah diamankan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana kehutanan yaitu melakukan usaha pertambangan di kawasan hutan, yaitu Daftar Pencarian Orang (DPO) ini melakukan penggalian di Sungai Lolo menggunakan alat berat, yang kemudian tanah hasil galian yang didulang untuk mendapatkan emas yang mana lokasi terpidana melakukan penggalian tanah tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi terbatas (HPT), demikian dalam pertimbangan Majelis hakim dalam putusanya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1205K/Pid.Sus-LH/2025, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
“Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah),” paparnya, Selasa (15/09/2026).
Terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO), lanjut Kasi Intel sudah lama dilakukan pemantauan, dan telah mempelajari pergerakan dari pada Daftar Pencarian Orang (DPO), selanjutnya berkordinasi dengan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), hingga mendeteksi keberadaan Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kota Medan dan langsung melakukan pengamanan.
Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta bidang terkait guna memastikan proses administrasi dan pelaksanaan eksekusi oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal terhadap terpidana berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah berhasil diamankan, terpidana selanjutnya diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.
“Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Gilbeth Sitindaon, S.H., M.H, dengan menempatkan terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tandasnya.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Madina menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih bersembunyi agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku.(1kbr/mdn/inn/yl40)













