MEDAN | 1kabar.com
Gelombang demonstrasi Mahasiswa kembali melanda di depan Kantor PT. Perusahan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara pada Selasa (14/07/2026).
Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus yang tergabung dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Sumatera Utara (GMNI Sumut) turun ke jalan guna menyuarakan rapuhnya integritas lembaga publik tersebut.
Massa mengkritik keras lambannya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) senilai miliaran rupiah yang saat ini mandek.
Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh modus Pemecahan Paket Proyek Tahun Anggaran 2024–2025 dibeberapa Unit Pelayanan dan Pengaturan Distribusi (UP3).
Berdasarkan data penyelidikan Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), proyek bernilai miliaran tersebut sengaja dipecah dibawah plafon Rp. 300 juta demi menghindari lelang terbuka dan memuluskan mekanisme penunjukan langsung.
Mahasiswa menilai manuver “mengakali aturan” ini sebagai bentuk pembajakan uang negara secara terstruktur yang dibiarkan tanpa kepastian hukum yang jelas.
“Kami melihat penanganan hukum kasus Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ini berjalan ditempat dan sangat lamban,” tegas Irwandi koordinator aksi unjuk rasa dari PW KAMMI SUMUT dalam orasinya, pada Selasa (14/07/2026).
“Perusahan Listrik Negara (PLN) harus benar-benar berbenah secara total. Institusi ini tidak boleh terus menjadi sarang pemburu rente, terlebih di tengah badai pusaran kasus korupsi pasokan batubara yang ikut mencoreng nama baik korporasi di tingkat Nasional,” sambung Muhammad Reza dari dari DPD IMM SUMUT.
Setelah melakukan orasinya dan tidak mendapat tanggapan berarti dari Manajemen Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut), massa Aliansi Mahasiswa bergerak mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Mahasiswa meluapkan kekecewaannya terhadap lambatnya kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menuntaskan perkara-perkara korupsi besar di sektor energi.
Kedatangan massa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bertujuan untuk memberikan tekanan moral agar lembaga kejaksaan tidak tebang pilih dan bertindak progresif dalam mengusut tuntas aliran dana haram proyek tersebut.
Setidaknya ada 4 tuntutan utama Aliansi Mahasiswa, yaitu :
1). Pertama : Mendesak Direktur Utama PT. Perusahan Listrik Negara (Persero) dan General Manager (GM) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara (Sumut) untuk mengundurkan diri secara sukarela dalam waktu maksimal 3×24 jam, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kegagalan sistem pengawasan internal.
2). Kedua : Meminta Presiden Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bersikap tegas dan segera memberhentikan pejabat terkait apabila tuntutan poin pertama tidak diindahkan.
3). Ketiga : Pengusutan Tuntas Proyek Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Menuntut Aparat Penegak Hukum (APH), untuk membongkar aktor intelektual dibalik pemecahan paket proyek Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
4). Keempat : Meminta Presiden Republik Indonesia segera menghentikan ego sektoral dan “drama” penegakan hukum ditubuh Kejaksaan Republik Indonesia, yang harus dibuktikan secara konkret melalui penuntasan skandal korupsi komoditas batubara.
Massa menilai terkait tindakan manipulasi anggaran dengan memecah proyek untuk menghindari lelang dapat dijerat menggunakan payung hukum, yaitu sebagai berikut :
1). Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain serta penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
2). Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dalam tindak pidana secara bersama-sama melakukan kejahatan.
3). Peraturan Presiden Republik Indonesia terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, di mana memecah pengadaan untuk menghindari tender terbuka merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Setelah menyampaikan aspirasinya di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, massa membubarkan diri dan berjanji akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan.(***)












