GEMPA SUMUT Laporkan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai TA 2024 ke Kejati Sumut

Teks Foto : Reza Menunjukkan Surat Laporan di Depan Ruangan PTSP Kejati Sumut/(Doks Foto/1kabar.com)

MEDAN | 1kabar.com

Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA-SUMUT) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan Abdul Haris Nasution Nomor : 1 C, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Senin (13/07/2026) sekitar pukul 14.00 WIB siang.

‎Kedatangan Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA-SUMUT) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan maksud untuk menyerahkan laporan terkait dugaan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp. 16,5 miliar dan telah ditetapkan Pengadilan Negeri Tipikor Kota Medan kerugian negara mencapai sekitar Rp. 1,2 miliar.

‎Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai serta seorang PPK.

‎Namun, dalam proses perjalanan persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Medan terungkap sejumlah fakta menarik, bahwa nilai kerugian negara ditimbulkan tersebut bukan hanya disebabkan oleh para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa di Meja Persidangan

‎Selain itu, dalam Persidangan tersebut  terungkap pula peran berinisial “LMMS” selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dalam dugaan korupsi barang dan jasa yang turut pula di dakwakan Jaksa pada kasus dugaan korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai.

‎Namun, hingga kini Kejaksaan Negeri Tanjung Balai belum juga menetapkan tersangka lain berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sudah digelar berulang kali di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Medan.

‎”Mendesak keras Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, segera memanggil Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai sebab yang diduga main mata terhadap kasus dugaan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai dengan beberapa orang yang belum ditetapkan tersangka sampai hari ini,” ucap Reza dalam keterangannya, pada Senin (13/07/2026).

“‎Kami juga menduga kuat, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menerima yang diduga “UPETI” sebagai bagian dari “DEAL-DEALAN” untuk tidak mengungkap seluruh tersangka sebab dugaan kuat mengarah ke “LMMS” yang punya kedekatan kepada seorang Jaksa,” tambah Reza.

‎Dengan itu Aliansi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA-SUMUT ) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan melaporkan dan mendesak, yaitu :

‎-Menetapkan ZAD, UA, S, serta DS selaku Komisioner KPU Kota Tanjung Balai sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun 2024.

‎-Menetapkan IM, AH, dan LMMS selaku Kasubag di KPU Kota Tanjung Balai sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun 2024.

‎-Menetapkan LMMS selaku Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) di KPU Kota Tanjung Balai sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun 2024.

‎-Memanggil dan mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Tanjung Balai sebab dinilai masuk angin dalam dugaan kasus Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai.

‎-Serta menetapkan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai Tahun 2024.

“‎Ini harus segera ditindaklanjuti pihak Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar publik mendapat informasi transparan terhadap dugaan kasus korupsi Dana Hibah di lingkungan KPU Kota Tanjung Balai dan menjaga nama pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Republik Indonesia yang mana harus segera diusut seluruh penerima dugaan kasus korupsi Dana Hibah KPU Kota Tanjung Balai,” tegas Reza.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *