SUBULUSSALAM –1kabar.com. Polemik dugaan pemotongan Dana Jaminan Hidup (JADUP) dan Bantuan Presiden (BANPRES) di Kampong Siperkas, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga menyatakan kekecewaannya karena mengaku belum memperoleh informasi resmi mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum.

Sebagai bentuk protes, sejumlah warga bersama Tanti Armita menyatakan tidak menghadiri kegiatan Pemerintah Kecamatan Rundeng yang dijadwalkan berlangsung di TPA Kampong Siperkas pada Kamis (30/7/2026). Menurut mereka, yang lebih mendesak saat ini adalah kepastian penanganan laporan dugaan pemotongan bantuan yang telah disampaikan beberapa bulan lalu.
Masyarakat menjelaskan bahwa pengaduan terkait dugaan pemotongan JADUP dan BANPRES telah disampaikan ke Polres Subulussalam pada 26 Maret 2026. Mereka juga mengaku telah beberapa kali mendatangi penyidik pada 6 April dan 22 April 2026 untuk menanyakan perkembangan perkara.
> “Kami sudah beberapa kali datang mempertanyakan perkembangan laporan. Harapan kami sederhana, kami ingin mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” ujar salah seorang perwakilan masyarakat.
Menurut warga, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan penting untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kami Mencari Keadilan, Bukan Seremoni
Tanti Armita menegaskan bahwa keputusan masyarakat untuk tidak menghadiri kegiatan pemerintah kecamatan bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pemerintah, melainkan sikap menunggu kepastian atas laporan yang telah mereka sampaikan.
> “Kami memilih menghormati proses hukum. Yang kami harapkan sekarang adalah kejelasan atas laporan masyarakat, bukan kegiatan seremonial,” ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekaman video dan keterangan saksi, yang menurut mereka perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum.
Kapolres Arahkan Konfirmasi ke Satreskrim Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, Redaksi 1Kabar.com telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kapolres Subulussalam, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Subulussalam, Camat Rundeng, dan Ketua BPG Kampong Siperkas.
Kapolres Subulussalam AKBP Yusuf Maliki memberikan tanggapan singkat kepada redaksi.
> “Silahkan ke Sat Reskrim ya… saya baru nyampe dari giat Kapolri Cup,” tulis Kapolres melalui pesan WhatsApp.
Menurut Keterangan Ketua BPG
Dalam konfirmasi kepada media 1Kabar.com, Ketua BPG Kampong Siperkas, Jarkasi Pikal, menyampaikan keterangannya mengenai penyaluran Dana JADUP.
Menurut keterangan Ketua BPG, dirinya pernah menandatangani administrasi penerimaan bantuan dan sempat memegang uang bantuan. Namun, menurut keterangannya, setelah dilakukan dokumentasi atau pengambilan foto, uang tersebut kemudian diminta kembali oleh seseorang yang disebutnya bernama Samsul Bahri.
Lebih lanjut, menurut keterangan Ketua BPG, terdapat beberapa warga lain yang disebutnya mengalami hal serupa, di antaranya Idrus, Suhendra, dan Nurbaya. Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber kepada awak media 1Kabar.com dan belum merupakan kesimpulan proses hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Ketua BPG juga menyampaikan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pengembalian dana JADUP kepada masyarakat, dirinya siap membantu proses penyalurannya.
> “Kalau menurut saya, untuk pengembalian, saya sebagai Ketua BPG siap membagikan kepada masyarakat apabila uang pengembalian JADUP Kampong Siperkas diserahkan kepada saya,” ujar Jarkasi Pikal kepada Redaksi 1Kabar.com.
Masyarakat Berharap Kepastian Hukum
Selain dugaan pemotongan bantuan, masyarakat juga meminta aparat memverifikasi informasi mengenai dugaan adanya permintaan tanda tangan pada kuitansi atau dokumen penerimaan bantuan.
Masyarakat berharap seluruh pihak yang mengetahui proses penyaluran bantuan dapat dimintai keterangan agar diperoleh kejelasan mengenai peristiwa tersebut.
> “Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Kalau ada, proses sesuai hukum. Yang penting semuanya terbuka,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi 1Kabar.com masih menunggu tanggapan resmi dari Kasat Reskrim, Kanit Tipikor Satreskrim Polres Subulussalam, Camat Rundeng, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi:Syahbudin Padang
Tim FRN Fast Respon Aceh












