BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolriTNI

Gerebek Sarang Narkoba, TNI-Polri Amankan Seorang Pengedar Sabu dan Musnahkan Barak Narkoba di Desa Serbajadi

149
×

Gerebek Sarang Narkoba, TNI-Polri Amankan Seorang Pengedar Sabu dan Musnahkan Barak Narkoba di Desa Serbajadi

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Sebuah lokasi yang disinyalir sebagai barak Narkoba di Dusun IA, Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, digerebek Aparat Gabungan TNI-Polri, pada Kamis sore (26/06/2025) sekira pukul 17.50 WIB. Dari lokasi, seorang pengedar diamankan bersama bong (alat isap sabu), plastik klip dan senjata tajam.

Baca juga Artikel ini  Disperindag Bal, Badung: Tegakkan Aturan Distribusi LPG 3 Kg dan Temukan Sejumlah Pelanggaran

Keterangan dilansir dari Penerangan Kodim 0204/Deli Serdang, pada Jumat (27/06/2025), penggerebekan melibatkan 40 Personel dari Babinsa Koramil 0204-01/Sunggal, Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan.

Sertu Irwansyah, Babinsa Koramil 0204-01/Sunggal yang ikut dalam operasi tersebut menjelaskan, penggerebekan dipimpin Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang Gunanto Hutabarat. “Pelibatan Koramil dalam operasi ini terkait dugaan adanya Oknum TNI yang menjadi pemback-up dalam bisnis Narkoba dilokasi,” terang Sertu Irwansyah.

Baca juga Artikel ini  DPRK Langsa Tetapkan Lima Komisioner Baitul Mal

Namun setelah dilakukan pendalaman termasuk interogasi singkat terhadap pelaku yang diamankan, dipastikan tidak ada keterlibatan Oknum TNI.

“Kendati demikian, TNI melalui Koramil 0204-01/Sunggal, Kodim 0204/Deli Serdang, tetap membuka jalur komunikasi untuk mengoptimalkan pemberantasan Narkoba di wilayah sekitar,” tambah Sertu Irwansyah.

Baca juga Artikel ini  Subuh Keliling Polres Bener Meriah Bangun Kedekatan Dengan Masyarakat Janarata

Setelah penggerebekan selesai dilakukan, tim gabungan melanjutkan dengan membakar sejumlah gubuk dilokasi barak Narkoba tersebut. Sedangkan pelaku dan barang bukti yang berhasil disita, saat ini telah diamankan di Polsek Sunggal untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(1kabar.com)